• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Aceh Selatan Kaya Emas dan Bijih Besi, Kadin Minta Pemkab Usulkan WPR atau IPR

by Redaksi
16 Desember 2024
in Daerah, Ekonomi, Hukum, News, Sosial
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Aceh Selatan, Heri Farizal, ST mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi. Hal ini di sampaikannya di Tapaktuan. Senin, (16/12/2024)

Ketua Kadin Aceh Selatan mengatakan, pemerintah telah mendelegasikan kewenangan pengelolaan pertambangan emas dan minerba lainnya, kepada pemerintah provinsi dan daerah, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

RelatedPosts

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Load More

“Melihat potensi alam di Aceh Selatan saat ini yang memiliki kandungan berupa emas dan bijih besi, maka Pemkab Aceh Selatan untuk dapat mengusulkan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat(IPR) bagi perseorangan maupun kelompok koperasi,” kata Heri Farizal.

Heri Farizal menyebutkan, merujuk regulasi aturan terbaru, pemerintah daerah memungkinkan mengusul penetapan kawasan tesebut dengan luas yang terbatas, supaya dapat meningkatkan SDM dan pendapatan ekonomi rakyat, selain itu menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sudah dilaksanakan sejak mulai tanggal 01 Januari 2024 lalu,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melakukan penataan penetapan IPR itu, Pemerintah harus melakukan pembahasan dengan legislatif maupun skatholeder terkait lainnya, sehingga kedepan tidak ada lagi tambang ilegal.

“Maka mendorong lahirnya kawasan pertambangan rakyat, sebagai upaya menguatkan ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah diuntungkan, bisa mendapatkan distribusi ataupun pajak,” tutup Ketua Kadin Aceh Selatan. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

PKB Nagan Raya Adakan Muscab, Cak Imin Beri Sambutan Secara Virtual

PKB Nagan Raya Adakan Muscab, Cak Imin Beri Sambutan Secara Virtual

14 Agustus 2021
Terkait PERBUP PILCHIKSUNG Aceh Barat, Begini Penilaian Dr.Fajran Zain

Terkait PERBUP PILCHIKSUNG Aceh Barat, Begini Penilaian Dr.Fajran Zain

2 September 2022
Melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat Menuju Nagan Raya Sejuta Sawit

Melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat Menuju Nagan Raya Sejuta Sawit

7 Mei 2021

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue