Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Daerah

Perusahaan Beroperasi Tanpa Kontribusi PAD, DPRK Aceh Selatan Inisiatif Bentuk Raqan CSR dan Penggunaan Jalan

badge-check


					Perusahaan Beroperasi Tanpa Kontribusi PAD, DPRK Aceh Selatan Inisiatif Bentuk Raqan CSR dan Penggunaan Jalan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Menyikapi beroperasi Perusahaan Tambang di Aceh Selatan, dinilai tanpa memberi azaz manfaat terhadap masyarakat dan tanpa kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sumber daya alam terkuras begitu saja, namun tidam masuk ke PAD. Maka DPRK Aceh Selatan berinisiatif membentuk Rancangan Qanun (Raqan) CSR dan Raqan Pengunaan Badan Jalan Kabupaten,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK, Fizia Mayelli kepada media di Tapaktuan. Rabu, (05/02/2025).

Fizia Mayelli menyebut hampir 20 tahun kehadiran perusahaan tambang PT. Pinang Sejati Utama (PSU) beroperasi, namun belum mampu memberi dampak positif terhadap Daerah, hal ini sungguh sangat merugikan Daerah.

“Selain PT. PSU, saat ini ada perusahaan lain yang beroperasi di Aceh Selatan, di antaranya, PT. Leuser Karya Tambang (LKT) dan PT. Bumi Babahrot (BBR), yang melakukan pengangkutan material hasil alam melalui Pelabuhan Kelas III Tapaktuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi PKB tersebut minta pihak Pemerintah Daerah untuk lebih serius dalam perihal memperhatikan kepentingan masyarakat, segera mengusulkan regulasi aturan yang mengikat untuk perusahaan tambang, supaya jadi pembahasan DPRK dan Pemkab.

“Sejauh ini perusahaan tersebut terus beroperasi dan melakukan pengangkutan material. Maka pihak DPRK Aceh Selatan minta untuk menghentikan sementara kegiatan pengangkutan sampai ada kejelasan dan kepastian lahirnya Raqan CSR dan Raqan Pengunaan Jalan Daerah,” tegasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Trending di Daerah