Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Hukum

Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekat Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan

badge-check


					Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekat Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) melalui Unit PPA Polisi Resor (Polres) Nagan Raya menangkap seorang perempuan berinisial NJ (46) tahun di wilayah setempat, Jum’at (21/02/2025).

NJ (42) tahun terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan, pelaku ditangkap pada Jum’at, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.08 Wib.

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi tindak pidana diwilayah tersebut,” kata Iptu Vitra.

Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut kata Vitra, terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 di Desa Simpang Peut di salah satu rumah korban bernama Dara.

“Berdasarkan pengakukan korban, saat itu pelaku NJ (46) pergi mendatangi rumah korban dan langsung masuk kedalaman kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur,” ujarnya.

Melihat korban tidur, pelaku langsung menyekat mulut korban menggunakan lakban namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas.

Disaat bersamaan korban meminta tolong dengan memanggil nama anaknya bernama Amran.

Dalam kondisi tersebut lanjut vitra, pelaku menarik gelang tangan emas milik korban yang berada di pergelangan hingga gelang patah sebahagiannya jatuh diatas tempat tidur dan sebahagiannya lagi berada ditangan pelaku.

Saat itu juga pelaku langsung membawa lari perhiasan ditanganya sementara korban lekas bangun dari atas tempat tidur langsung mengejar pelaku sampai kedepan rumah namun gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor.

Tidak berselang lama, personel satreskrim dibatu oleh warga setempat

berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, pelaku menerangkan motifnya hingga nekad melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku terdesak untuk membayar angsuran kredit lesing sepeda motor miliknya.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedengakan pasal yang disangkakan terhadapnya yakni pasal 365 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum