Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Uncategorized

Setelah Libur Panjang, Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh Sampaikan Ucapan Selamat Beraktivitas dan Harapan ke Gubernur

badge-check


					Setelah Libur Panjang, Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh Sampaikan Ucapan Selamat Beraktivitas dan Harapan ke Gubernur Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Forum Komunikasi (Forkom) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh mengucapkan selamat beraktivitas kembali bagi seluruh ASN di Pemerintah Aceh. Rabu, (09/04/2025).

Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.kep kepada narasiterkini.com menyebutkan bahwa dengan semangat baru setelah libur panjang, semoga bisa memberikan warna bagi seluruh aktivitas pelayanan yang ada di Pemerintah Aceh.

“Dalam hal ini kami mengharapkan Kesejukan hati dari bapak Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf atau yang akrab di sapa Mualem dan Bapak H. Fadlullah selaku pemangku kebijakan untuk kembali bisa memperhatikan nasib ASN PPPK Pemerintah Aceh dalam hal pemberian TPP,” sebut Zuhdi.

Zuhdi Abrar menilai bahwa peraturan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah pada 05 April 2024 lalu itu mengandung beberapa Pasal dan poin yang melemahkan status ASN PPPK yang ada di Pemerintah Aceh.

Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh juga mengatakan bahwa, pihaknya yang tergabung dalam Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh mendorong Pemerintah Aceh di bawah komando Bapak Muzakir Manaf dan Bapak Fadhlullah untuk mengubah atau merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh no 15 tahun 2024 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi ASN terutama pada Pasal 9 ayat (4) dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai TPP ASN PPPK sebagaimama dimaksud pada ayat (3) diatur dalam keputusan Gubenur.

Ia menambahkan, dalam Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada kode 3.4.1.1.2 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dalam poin (f) tentang Kriteria penetapan besaran TPP ASN TA 2025 pada angka (8) menyebutkan Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK dengan prinsip berkeadilan.

“Kami ASN PPPK Provinsi Aceh berharap Dalam momentum setelah libur panjang ini. Pemangku kebijakan dapat memperhatikan nasib kami ASN PPPK dalam hal pemberian TPP dan juga hal hal lain sebagaimana yang telah di atur oleh undang – undang juga aturan lain semestinya,” tutupnya. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jemput Keberkahan di Bulan Ramadan, PWI Adakan Bukber dan Santuni Anak Yatim

11 Maret 2026 - 23:11 WIB

Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jembatan Rambong-Kuta Padang

8 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemuda Beutong Ateuh Minta Pemkab Nagan Raya Percepat Pengaliran Listrik ke Rumah Warga di Beutong Ateuh

6 Maret 2026 - 13:13 WIB

Peringati HPN, SWI Aceh Barat Gelar Tausiah Akbar Dan Doa Untuk Korban Banjir

26 Februari 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Darurat Penghubung Blang Luah- Alue Sikaya Selesai Diperbaiki, Beban Tampung Hanya 5 Ton

25 Februari 2026 - 15:44 WIB

Trending di Daerah