Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Warga Aceh Jaya Gugat PT Makmur Inti Sawita ke Pengadilan, Diduga Serobot Lahan Kepemilikan Sah

badge-check


					Warga Aceh Jaya Gugat PT Makmur Inti Sawita ke Pengadilan, Diduga Serobot Lahan Kepemilikan Sah Perbesar

Narasiterkini.com, Calang– Warga Desa Pajar dan Desa Rentang, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Makmur Inti Sawita (PT MIS) ke Pengadilan Negeri Calang dan PTUN Banda Aceh. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Sabri, salah satu warga penggugat yang berasal dari Desa Pajar, menyatakan bahwa PT MIS telah melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama para pemilik lahan. Tanah yang disengketakan merupakan lahan bekas program transmigrasi yang dibeli secara sah dan telah bersertifikat. Namun, tanpa sepengetahuan warga, lahan tersebut dimasukkan ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

“Warga tidak bisa lagi menanam atau mengelola lahannya karena dilarang oleh pihak perusahaan. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar Sabri.rabu, 16/4/2025.

Sementara itu Kuasa hukum warga, Muhammad Sandri Amin, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Calang, yakni gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 04/Pdt.G/2024/PN-Cag dan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2024/PN-Cag.

Menurut Sandri, awal mula konflik terjadi pada 2011 saat PT MIS mulai membersihkan lahan yang dibelinya dari sejumlah warga. Namun, dalam proses tersebut, perusahaan juga membersihkan dan menanam sawit di lahan milik warga lainnya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Setelah warga memprotes dan mencabut tanaman sawit yang sudah ditanam, pihak perusahaan menjanjikan sistem bagi hasil yang hingga kini tak pernah direalisasikan.

“Sudah lebih dari 12 tahun sejak janji itu dibuat, tapi hingga sekarang perusahaan tidak menepatinya. Bahkan, warga yang mencoba memanen sawit di lahannya sendiri justru dilaporkan ke polisi, seperti klien kami bernama Fauzi,” kata Sandri.

Fauzi sendiri dilaporkan dengan nomor laporan polisi **LP/B/28/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh**.

Diketahui, lahan seluas hampir **30 hektare** milik warga kini masuk dalam tiga sertifikat HGU atas nama PT Makmur Inti Sawita, yakni:

– HGU No. 11 Tahun 2014 (176 hektare),

– HGU No. 42 Tahun 2014 (86,44 hektare), dan

– HGU No. 43 Tahun 2017 (4,989 hektare).

Ironisnya, HGU tersebut diterbitkan di atas tanah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)*sejak tahun 1993. Penerbitan HGU ini dilakukan saat Teuku Johan menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Jaya, yang kini telah divonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi redistribusi tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti.

Saat ini, proses hukum sudah memasuki tahap pembuktian lapangan. Pengadilan menghadirkan penggugat, kuasa hukum perusahaan dan warga, perwakilan BPN, aparatur desa, dan pihak kecamatan selama tiga hari untuk meninjau langsung lahan yang disengketakan.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan berbagai pihak serta mendorong semua instansi terkait—pemerintah daerah, Pengadilan Negeri Calang, PTUN Banda Aceh, serta BPN—untuk menjalankan tugas secara profesional dan adil, tanpa memihak pihak tertentu.

“Dalam kasus ini, bukan hanya warga yang dirugikan, tapi juga ada dugaan permainan pihak tertentu yang mengambil keuntungan. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan,” tegasnya. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum