Menu

Mode Gelap
Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Santri Dari Keluarga Kurang Mampu Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2027 Presma UTU Kecam Kriminalisasi Aktivis yang Perjuangkan Jalan Pendidikan dari Hauling Limbah FABA Pasien Gagal Ginjal Kronik Tinggi di Nagan, Beruntung Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Sultan Iskandar Muda  Pemkab Nagan Raya Terima Kunjungan Tim Kemendes PDT, Sinkronkan Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi Desa-desa Terdampak Hidrometeorologi

Hukum

PT AJB dan MIFA Bersaudara Mencuri Diwilayah Nagan Raya, HMI Meminta Di Proses Secara Hukum

badge-check


					PT AJB dan MIFA Bersaudara Mencuri Diwilayah Nagan Raya, HMI Meminta Di Proses Secara Hukum Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang nagan raya, minta DPRK dan bupati kabupaten nagan raya untuk mendorong permasalahan penyerobotan lahan pertambangan ilegal di kabupaten nagan raya yang dilakukan oleh perusahaan PT. Mifa bersaudara dan PT AJB ke ranah hukum. Selasa(22/4/2025).

Muhammad agus rifai formatur ketua umum HMI cabang nagan raya, permasalahan pertambangan ilegal di kabupaten nagan raya yang dilakukan oleh dua perusahaan PT mifa bersaudara dan PT AJB sudah kelewatan dan tidak dapat diberikan toleransi lagi.

Menurutnya, sikap yang dilakukan dalam Pengeklaman satu desa krung mangkom di Kabupaten nagan raya itu sangat berlebihan dan tidak dapat di maafkan karena dua perusahaan tersebut sudah sering melakukan kecurangan- kecurangan di kabupaten aceh barat.

Dirinya khawatir, karena dua perusahaan tersebut yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat mempecah belahkan antara kabupaten nagan raya dan kabupaten Aceh barat.

Menurut agus. Pengeklaman yang secara Tiba-tiba lakukan oleh seorang anggota DPRK Aceh Barat mengklaim bahwa Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya diklaim masuk wilayah Aceh Barat adalah sebuah kekonyolan.

Jika benar kedua perusahaan itu tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Nagan Raya, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran sangat serius terhadap hukum negara. Ini bukan hanya sekadar masalah administrasi saja, tapi bentuk kejahatan perampasan wilayah Nagan Raya.

Maka HMI Mendorong DPRK Nagan Raya dan Bupati Nagan Raya melaporkan tambang ilegal ke ranah hukum karena sorot lahan di wilayah Nagan raya, tutupnya.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum