Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh  Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

Daerah

DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penghentian Eksploitasi Batu Bara Tanpa Izin

badge-check


					DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penghentian Eksploitasi Batu Bara Tanpa Izin Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– DPRK Nagan Raya Merekomendasikan Penghentian Eksploitasi Batu Bara Tanpa izin di wilayah itu. Hal tersebut Sesuai dengan surat rekomendasi DPRK Nagan Raya, nomor 170/130/2025 yang ditujukan kepada bupati Nagan Raya.

Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan, meminta agar surat rekomendasi ini ditindaklanjuti diantaranya adalah menghentikan segala kegiatan Tambang Batu Bara tanpa izin atau ilegal di Wilayah Nagan Raya.

“Kita berharap dengan segala kewenangan yang dimiliki oleh Bupati Nagan Raya untuk dapat ditindaklanjuti setiap poin dalam rekemendasi tersebut”. Ujarnya kepada awak media pada Rabu (21/05/2025)

Rekomendasi tersebut berdasarkan Berita Acara RDP yang Ditandatangani Ketua Komisi I Heri Yanda S. AB, Ketua Komisi ll Zulkarnain S.H, serta Ketua Komisi III Junid Ariyanto. RPD ini juga dihadiri pihak Pemkab, Camat, Pimpinan PT Mifa Bersaudara, Pimpinan PT Agrabudi Jasa Bersama ( AJB) Serta Para Keuchik Sekitar.

“kita mendukung investasi di Bumi Nagan Raya, namun juga harus dengan perizinan yang lengkap dan memperhatikan lingkungan sekitar” Tutup Rizki.

DPRK juga meminta agar pihak Forkopimda turun langsung ke lokasi Tambang Batu Bara tanpa izin agar persoalan ini jelas dan tidak lagi terjadi spekulasi di masyarakat.

Sebelumnya DPRK Nagan Raya telah turun ke Desa Krung Mangkom, Kecamatan Seunagan, dan menemukan adanya eksploitasi Tambang Batu Bara Tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama

24 Mei 2026 - 20:52 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

22 Mei 2026 - 16:56 WIB

Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

18 Mei 2026 - 15:49 WIB

Hindari Bencana Isolasi, PUPR Aceh Barat Buka trase Baru 300 Meter

17 Mei 2026 - 21:03 WIB

Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan

16 Mei 2026 - 22:07 WIB

Trending di Daerah