Narasiterkini.com, Suka Maknue – pemuda di Aceh mengecam keras pengesahan administrasi empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh kini ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Senin (16/6/2025).
Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk pencaplokan wilayah yang melukai integritas dan kedaulatan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penetapan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri yang baru-baru ini diterbitkan, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan tokoh pemuda Aceh.
“Kami menolak dengan tegas tindakan ini. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi menyangkut marwah dan kedaulatan Aceh yang sudah diperjuangkan sejak lama,” ujar Pemuda Aceh , Teuku Rusli.
Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.
Menurut Rusli, keputusan tersebut diambil tanpa konsultasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat Aceh. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah hukum dan diplomatik guna membatalkan keputusan tersebut.(Ro)
Discussion about this post