Narasiterkini.com, Meulaboh – Sejumlah perkumpulan rumah juang DPD RAMPAS setia 08 Aceh Barat bersama perwakilan elemen mahasiswa yang berada di garda terdepan Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan sikap atas perebutan 4 pulau di Provinsi Aceh oleh Provinsi sumatera Utara.
Dalam hal ini DPD RAMPAS mendesak menteri dalam negeri RI agar segera membatalkan dan mencabut keputusan nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administratif pemerintahan dan pulau.
Ketua DPD Rampas Aceh Barat Syarifuddin kepada media Senin (16/6/2025) mengatakan, dirinya meminta kepada presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status 4 pulau yang disengketakan oleh Sumatera Utara kembali kepada Aceh.
” Seperti kita ketahui bersama bahwa secara historis dan data otentik ke empat pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (juga dikenal sebagai Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) adalah sah milik Aceh,”ujarnya
Berdasarkan hal tersebut kata Syarifuddin meminta kepada presiden Prabowo Subianto agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Mendagri dan jajarannya atas keputusannyayqng telah membuat Kegaduhan berskala nasional yang berakibat dapat memecah belah persatuan bangsa.
“Kami perkumpulan rumah juang RAMPAS setia 08 berdaulat satu komando selalu berada di garda terdepan bapak haji Prabowo Subianto setia sampai akhir dan tetap teguh menjaga keutuhan NKRI,”ungkapnya
Dirinya berharap kepada seluruh elemen masyarakat Aceh dan meminta agar tetap tenang dan terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan, kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar dapat memberikan keputusan terbaik dan terhormat. Demi keutuhan dan kesejahteraan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke menuju Indonesia emas,”Pungkasnya.
Discussion about this post