Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

badge-check


					Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam Perbesar

Narasiterkini.com, Redelong — Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Polres Bener Meriah, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali.

Kapolres Bener Meriah Polda Aceh, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Ironisnya, sebagian sepeda motor hasil curian ditukar dengan narkotika jenis sabu di sejumlah daerah, seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa,” ujar Iptu Dede, dalam keterangannya, Senin, (28/7/2025).

Dede menambahkan, selama menjalani hukuman sebelumnya, pelaku diduga menjalin jaringan dengan pencuri dan pengedar narkotika lintas daerah.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan satuan kepolisian lintas wilayah untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kecepatan pengungkapan ini adalah bukti nyata dari kesigapan dan komitmen personel kami dalam menjaga keamanan wilayah,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib, baik secara langsung maupun melalui Call Center Polri 110.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Dede Moerdhany menjelaskan bahwa kasus curanmor itu bermula saat seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya di depan toko Mahli Konveksi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.

Tak lama berselang, sepeda motor tersebut diketahui telah raib digondol pelaku saat korban sedang berada di dalam rumah. Menyadari hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar.

Menindaklanjuti laporan itu, Iptu Dede langsung memerintahkan Tim Asuhan 49 yang dipimpin Aipda Sudirman untuk melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku yang berinisial AH (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.

“Bersama pelaku, turut diamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bandar,” pungkas Dede.(Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum