Menu

Mode Gelap
Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026 Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi  Meskipun Tak Ada Apam, Ratusan Emak-emak di Nagan Raya Ikuti Festival Peh Karah Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh

Hukum

Perihal Mengharapkan 80% Dana CSR Untuk Bangun Masjid Giok, Advokat ini Beri Masukan untuk Bupati Nagan Raya 

badge-check


					Perihal Mengharapkan 80% Dana CSR Untuk Bangun Masjid Giok, Advokat ini Beri Masukan untuk Bupati Nagan Raya  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Rencana Bupati Nagan Raya Dr Teuku Raja Keumangan,S.H.MH mengharapkan 80 persen dana CSR dari perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk pembangunan masjid giok

Hal itu menuai pro-kontra dari masyarakat Nagan Raya salah satunya tanggapan disampaikan oleh aktivis Nagan Raya Adv.T.Ridwan,S.sos,S.H Senin, (04/08) kepada sejumlah awak media Ridwan mengatakan sangat menyayangkan apabila hal ini dilakukan oleh Bupati TRK, sesuai Undang undang No 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas pasal 74 yang mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Masih menurut T. Ridwan, banyak aturan dan undang-undang lainya yang mengatur Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta untuk kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan.

“Dana CSR itu milik masyarakat yang dikelola oleh perusahaan untuk program-program sosial dan kesejahteraan masyarakat di desa lingkungan perusahaan, jadi alangkah kurang tepatnya apabila dana CSR diambil 80 persen untuk pembangunan masjid Giok, terang Teuku Ridwan.

Lebih lanjut sang aktivis itu juga mengatakan bahwa bukan tidak setuju dengan pembangunan rumah ibadah akan tetapi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan harus diutamakan karena sampai saat ini masyarakat disekitar perusahaan masih membutuhkan perhatian dari pemerintah. “Sebagai contoh masyarakat yang berada disekitar Perusahaan tambang batu bara IUP PT.Bara Energi Lestari (BEL) yang masih sangat membutuhkan dana CSR dari perusahaan untuk pemberdayaan ekonomi dan juga peningkatan taraf hidup yang lebih baik,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa selama ini ada program dari dana CSR untuk pembangunan rumah layak huni, pembangunan jamban dan juga bantuan modal usaha bagi masyarakat sekitar tambang, dan program ini masih sangat dinantikan oleh masyarakat di wilayah itu.

“Kalau untuk pembangunan sarana ibadah kami di 6 gampong juga telah menyepakati dengan pihak perusahaan akan menggunakan dana CSR sebesar 500 juta pertahun untuk pembangunan masjid secara bergilir setiap tahunnya,” rinci T.Ridwan, ia mengharapkan kepada Bupati Nagan Raya agar membatalkan rencana penggunaan 80 persen dana CSR untuk kelanjutan pembangunan masjid Giok.

“Menurut kami Bapak Bupati TRK mampu melobi dana dari pusat, baik dari APBN maupun dana aspirasi dari anggota DPR-RI asal Nagan Raya atau melobi investor lainnya jangan uang yang telah ada ini yang digunakan karena dana CSR haruslah dinikmati oleh warga sekitar perusahaan yang kena imbas dari berdirinya sebuah perusahaan,” pintanya

“Kalau istilah dalam bahasa Aceh uang CSR ini adalah “peng com abee(uang cium debu-red) jadi mari digunakan sesuai fungsinya yang telah diamanahkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum