Narasiterkini.com, Suka Makmue– Plt. Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Abdul Hady, S.H., M.H, menyerahkan Piagam Audit Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) pertama bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H. Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Nagan Raya, Selasa 18 November 2025. turut disaksikan oleh Plt. Sekda Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd.
Piagam Audit Pengawasan Internal merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar kerja Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dokumen ini menjelaskan secara rinci tujuan, peran, kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pelaporan, serta prinsip independensi auditor internal. Keberadaan piagam ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengawasan sejalan dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Plt. Inspektur Nagan Raya menegaskan bahwa hadirnya piagam ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi dan legitimasi Inspektorat.
“Piagam Audit Pengawasan Internal memberikan kejelasan dan kepastian mengenai bagaimana Inspektorat bekerja. Ini memastikan bahwa setiap audit dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan berpedoman pada standar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Hady.
Ia juga menambahkan bahwa piagam ini menjadi fondasi bagi peningkatan mutu pengawasan ke depan.
“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi kompas yang mengarahkan seluruh auditor agar bekerja sesuai standar, menjaga integritas, dan memberikan nilai tambah bagi perangkat daerah,” tegasnya.
Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, memberikan apresiasi terhadap langkah Inspektorat dalam memperkuat tata kelola internal pemerintah.
“Dengan adanya piagam ini, mekanisme pengawasan kita semakin kuat dan terstruktur. Saya berharap Inspektorat dapat semakin profesional dan menjadi mitra strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta melayani masyarakat secara optimal,” ungkap Bupati.
Penyerahan piagam ini menjadi tonggak baru bagi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Untuk pertama kalinya, pengawasan internal di daerah diperkuat melalui dokumen standar yang menegaskan peran APIP dalam mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah, pencegahan penyimpangan, dan penguatan integritas birokrasi.(Ro-IN)

