Menu

Mode Gelap
Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

Hukum

Breaking news: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tanah Eks HGU PT USJ, Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Nagan Raya

badge-check


					Breaking news: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tanah Eks HGU PT USJ, Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.29/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Melalui Plt. kasi Intelijen Nagan Raya M. Agung Kurniawan SH. MH kepada awak media, Kamis, (04/12/2025) menerangkan tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-616/L.1.29/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-615/L.1.29/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan tujuan untuk menemukan berkas atau dokumen yang terkait dengan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa sisa areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh seluas 1.418,5 Ha, yang secara hukum seharusnya kembali menjadi tanah negara, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama oknum keluarga pemilik PT Usaha Semesta Jaya dan oknum petugas ukur pada kantor pertanahan Kabupaten Nagan Raya,” ungkap M. Agung Kurniawan SH. MH

“Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang menyatakan penguasaan sejak Tahun 1996, padahal pada tahun tersebut tanah masih berstatus HGU, sehingga klaim penguasaan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Plt. Kasi Intelijen tersebut

Menurut pihaknya, perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan agraria/pertanahan, khususnya Pasal 16, Pasal 28 dan Pasal 29 UUPA; Pasal 1 angka 3, Pasal 1 angka 11, Pasal 5, Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997; Pasal 4 ayat (1) PP Nomor

40 Tahun 1996; serta Pasal 106 dan Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Selain itu, dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut ditemukan indikasi manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur, yang mengarah pada tindak pidana korupsi berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi. Dalam pengeledahan tersebut Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan barang bukti berupa dokumen serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi tersebut.

Dalam pelaksanaan penggeledahan yang dilanjutkan dengan penyitaan terhadap bukti surat tersebut diantaranya : Buku Tanah, Dokumen Warkah, Buku Gampong, serta dokumen terkait lainnya. Seluruh proses berlangsung dengan lancar karena pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya bersikap kooperatif dan turut membantu dalam pencarian dokumen yang diperlukan. Perkembangan selanjutnya akan diinfokan lebih lanjut. (Ril)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum