Categories Hukum

Breaking news: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tanah Eks HGU PT USJ, Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Nagan Raya

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.29/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Melalui Plt. kasi Intelijen Nagan Raya M. Agung Kurniawan SH. MH kepada awak media, Kamis, (04/12/2025) menerangkan tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-616/L.1.29/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-615/L.1.29/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025, dengan tujuan untuk menemukan berkas atau dokumen yang terkait dengan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa sisa areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh seluas 1.418,5 Ha, yang secara hukum seharusnya kembali menjadi tanah negara, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama oknum keluarga pemilik PT Usaha Semesta Jaya dan oknum petugas ukur pada kantor pertanahan Kabupaten Nagan Raya,” ungkap M. Agung Kurniawan SH. MH

“Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang menyatakan penguasaan sejak Tahun 1996, padahal pada tahun tersebut tanah masih berstatus HGU, sehingga klaim penguasaan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Plt. Kasi Intelijen tersebut

Menurut pihaknya, perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan agraria/pertanahan, khususnya Pasal 16, Pasal 28 dan Pasal 29 UUPA; Pasal 1 angka 3, Pasal 1 angka 11, Pasal 5, Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997; Pasal 4 ayat (1) PP Nomor

40 Tahun 1996; serta Pasal 106 dan Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Selain itu, dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut ditemukan indikasi manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur, yang mengarah pada tindak pidana korupsi berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi. Dalam pengeledahan tersebut Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan barang bukti berupa dokumen serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi tersebut.

Dalam pelaksanaan penggeledahan yang dilanjutkan dengan penyitaan terhadap bukti surat tersebut diantaranya : Buku Tanah, Dokumen Warkah, Buku Gampong, serta dokumen terkait lainnya. Seluruh proses berlangsung dengan lancar karena pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya bersikap kooperatif dan turut membantu dalam pencarian dokumen yang diperlukan. Perkembangan selanjutnya akan diinfokan lebih lanjut. (Ril)

 

 

 

You May Also Like

Leave a Reply