Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Satreskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan

badge-check


					Satreskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmur — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rabu (7/1/2026).

Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka yang diserahkan berinisial TJD, laki-laki, 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 19 November 2025.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, STNK kendaraan, satu unit helm, serta beberapa potong pakaian yang relevan dengan proses pembuktian.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan selanjutnya perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan.

Ia menegaskan komitmen Polres Nagan Raya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan diterima secara resmi oleh pihak JPU, ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum