Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Polisi Tahan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong

badge-check


					Polisi Tahan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong | Foto :ist Perbesar

Polisi Tahan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong | Foto :ist

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan dua orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Penahanan tersebut dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya terhadap dua terduga pelaku berinisial A (42) dan AF (43), terkait peristiwa pengeroyokan di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. pada Senin, (26/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB,

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 22 Januari 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang sah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di pondok di lahan miliknya. Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka. Atas peristiwa tersebut, penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya dan disangkakan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum