Menu

Mode Gelap
Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya Pemuda Muhammadiyah Desak Kajati Aceh Usut Tuntas Temuan 17 M di Dinas Pertanian Aceh Selatan Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Tutup HGU Pt KIM yang Bersama dengan Masyarakat

badge-check


					Team Pemkab Nagan Raya Tutup HGU Pt KIM yang Bersama dengan Masyarakat. | Foto : Ist Perbesar

Team Pemkab Nagan Raya Tutup HGU Pt KIM yang Bersama dengan Masyarakat. | Foto : Ist

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya secara resmi menutup Hak Guna Usaha (HGU) PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) yang dinilai bermasalah dengan masyarakat.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil temuan Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non-Perizinan Pemkab Nagan Raya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu, menyampaikan kepada awak media bahwa pelaksanaan penutupan tersebut merupakan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh di lapangan.

“Pelaksanaan ini merupakan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil temuan Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya,” ujar Hizbulwatan.

Ia menjelaskan, Tim Terpadu merekomendasikan penerapan sanksi administratif kepada PT Kharisma Iskandar Muda hingga perusahaan tersebut menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak masyarakat yang belum dituntaskan, khususnya terkait ganti rugi tanah yang masuk dalam HGU PT KIM maupun lahan yang selama ini digarap oleh perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya secara resmi diserahkan pada Selasa (27/01/2026) di Kantor Perkebunan PT KIM.

Penyerahan SK dilakukan oleh Teuku Khalilullah, Camat Tadu Raya, yang didampingi Said Arifin, Camat Beutong, Kepala Satpol PP, serta Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya.

SK Bupati tersebut diterima langsung oleh Feri Hamdani, SP, selaku Manajer Perkebunan PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM).

Pemkab Nagan Raya menegaskan bahwa selama kewajiban perusahaan terhadap masyarakat belum diselesaikan, aktivitas PT KIM pada lahan yang bermasalah harus dihentikan.

Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Nagan Raya kepada tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan dapat berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta pada masyarakat yang merasa Tanah nya belum pernah menjual atau belum menerima ganti rugi dari PT Kim melaporkan kepada Keuchik Gampong di wilayah tanah obyek sengketa tersebut atau kepada camat setempat dengan membawa dokumen surat kepemilikan tanah yang sah,” katanya.

Selanjutnya Keuchik Gampong bersama camat akan memfasilitasi dengan PT Kim untuk penyelesaian dengan masyarakat.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Nagan Raya yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual atau tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan manapun untuk melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan selaku ketua tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya dengan membawa surat kepemilikan tanah yang sah,” tutupnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jemput Keberkahan di Bulan Ramadan, PWI Adakan Bukber dan Santuni Anak Yatim

11 Maret 2026 - 23:11 WIB

Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jembatan Rambong-Kuta Padang

8 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemuda Beutong Ateuh Minta Pemkab Nagan Raya Percepat Pengaliran Listrik ke Rumah Warga di Beutong Ateuh

6 Maret 2026 - 13:13 WIB

Peringati HPN, SWI Aceh Barat Gelar Tausiah Akbar Dan Doa Untuk Korban Banjir

26 Februari 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Darurat Penghubung Blang Luah- Alue Sikaya Selesai Diperbaiki, Beban Tampung Hanya 5 Ton

25 Februari 2026 - 15:44 WIB

Trending di Daerah