Menu

Mode Gelap
Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh  Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU Perkuat Semangat Berbagi, Kemenag Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

Peristiwa

Personil Polres Aceh Tenggara Tangkap Oknum Polisi Diduga Ikut Lecehkan Gadis Keterbelakangan Mental

badge-check


					Personil Polres Aceh Tenggara Tangkap Oknum Polisi Diduga Ikut Lecehkan Gadis Keterbelakangan Mental Perbesar

Narasiterkini.com, ACEH TENGGARA-Tim Polres Aceh Tenggara menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 34 tahun di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketiga pelaku yaitu HA (29), KA (36) dan HAL (45). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Adapun, korban pemerkosaan ini merupakan gadis yang mengalami keterbelakangan mental. Sementara itu, pelaku berinisial KA merupakan polisi yang bertugas di Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo menyebutkan, tindakan bejat para pelaku ini terungkap saat ibu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Tenggara pada 27 November 2020.

“Saat itu, korban diminta tidur oleh ibunya. Saat terbangun, ibunya terkejut anaknya tidak ada di kamar. Maka disuruh cari, semua keluarga mencari. Terakhir ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Lawe Bulan juga,” kata Eko dikutip dari kompas.com pada Rabu 2 Desember 2020.

Saat dibawa dan tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah itu, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Tenggara.

“Lalu kita lakukan penyelidikan dan 29 November 2020 kita tangkap ketiga pelakunya. Satu di antara pelaku itu KA oknum polisi,” kata Eko.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 286 jo Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat ini penyidik melengkapi berkas kasus itu untuk seterusnya diserahkan ke kejaksaan,” kata Eko. (*)

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa