Narasiterkini.com, Suka Makmue – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR) Meulaboh meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, kepemilikan, serta proses perizinan perusahaan yang beroperasi di Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir. Sabtu (11/7/2025).
Ketua Umum IPELMANAR Meulaboh, Abdul Rani, mengatakan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan oleh pihak berwenang, khususnya terkait status legalitas perusahaan, kepemilikan, serta dasar perizinan operasional. Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, IPELMANAR juga meminta pemerintah mengkaji kesesuaian proses pendirian perusahaan dengan ketentuan tata ruang. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, kawasan yang kini menjadi lokasi perusahaan sebelumnya merupakan kawasan pariwisata sebelum berubah menjadi kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, perubahan tersebut dinilai perlu dipastikan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di bidang lingkungan hidup, IPELMANAR meminta pemerintah bersama instansi terkait memverifikasi pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan seluruh perizinan lingkungan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
IPELMANAR juga menyoroti manfaat investasi bagi masyarakat lokal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pekerjaan perusahaan diduga lebih banyak melibatkan vendor dari luar daerah dibandingkan pelaku usaha lokal. Apabila informasi tersebut benar, kondisi itu dinilai perlu dievaluasi agar investasi mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut turut mempertanyakan status perusahaan yang dikabarkan sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian status perusahaan, penyelesaian kewajiban pemilik perusahaan, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi yang masuk.
“IPELMANAR Meulaboh meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka informasi secara transparan mengenai legalitas perusahaan, kepemilikan perusahaan, proses perizinan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan kewajiban lingkungan hidup. Seluruh aspek tersebut perlu ditelusuri dan dievaluasi secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik. Investasi memang diperlukan untuk mendorong pembangunan daerah, namun setiap investasi juga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Abdul Rani.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan investasi memberikan manfaat bagi daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Nagan Raya harus memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola secara transparan, memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan daerah. Apabila terdapat perusahaan yang didirikan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, mengabaikan tata ruang, merusak kawasan, dan pada akhirnya terbengkalai, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius serta dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Abdul Rani.(*)














