Narasiterkini.com, Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T., membuka kegiatan Analisis dan Evaluasi Qanun Kabupaten Nagan Raya dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (13/7/2026), dan diikuti oleh unsur pemerintah daerah, DPRK, akademisi, serta para pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu daerah otonom baru di Provinsi Aceh yang terbentuk pada 2002.
“Sebagai daerah yang masih terus berkembang, Nagan Raya tetap membutuhkan pembinaan dan pendampingan dari Pemerintah Aceh maupun berbagai lembaga negara, termasuk dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” ujar Asisten II, Amran Yunus.
Menurutnya, pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap qanun merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya penyempurnaan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Amran.
Ia menjelaskan bahwa Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan pada tahun 2026 direncanakan masuk dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolek) untuk dilakukan perubahan.
“Saat ini sedang memasuki tahap persiapan penyusunan dan perumusan draf perubahan,” katanya.
Amran menuturkan, perubahan tersebut diperlukan karena substansi qanun yang berlaku dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi visi dan misi Bupati Nagan Raya periode 2025-2030.
“Serta perlu disesuaikan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Nagan Raya,” sebutnya.
“Oleh karena itu, momentum pelaksanaan analisis dan evaluasi yang difasilitasi Kanwil Kementerian HAM Aceh ini sangat sejalan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melakukan penyempurnaan qanun dimaksud,” ujarnya.
Ia berharap hasil analisis dan evaluasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan dalam penyusunan perubahan qanun, termasuk mengakomodasi berbagai rekomendasi terkait aspek pemenuhan HAM ke dalam materi muatan rancangan qanun yang baru.
Pada kesempatan tersebut, Amran juga mengajak seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengikuti kegiatan secara serius serta aktif menyampaikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan.
“Dengan demikian, berbagai pengalaman dan kondisi nyata dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi yang lebih implementatif dan berkeadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Bukhari, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan setiap materi muatan qanun maupun peraturan daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM serta menghasilkan rekomendasi bagi penyempurnaan regulasi daerah.
Ia mengatakan, Kanwil Kementerian HAM memiliki sejumlah tugas di daerah, antara lain melakukan analisis, evaluasi, dan pendampingan terhadap produk hukum daerah agar berperspektif HAM, menerima laporan masyarakat serta memediasi berbagai persoalan sosial secara netral.
“Kemudian melakukan penilaian kepatuhan HAM bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, serta memperkuat pemahaman HAM kepada aparatur sipil negara, masyarakat, dan dunia usaha,” sambungnya.
Bukhari juga mengungkapkan bahwa pada 2027 Kanwil Kementerian HAM Aceh berencana melaksanakan program pembentukan Gampong Sadar HAM serta Gampong Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam).
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mengusulkan gampong-gampong yang memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari kedua program tersebut pada tahun 2027,” ujarnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, akademisi sekaligus Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang membahas analisis dan evaluasi Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 dari perspektif hak asasi manusia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRK Nagan Raya Muda Bahlia, S.H., para kepala SKPK, camat, serta sejumlah undangan lainnya.(*)














