Narasiterkini.com, Meulaboh -Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (FISIP UTU) menyatakan keprihatinan atas gugatan yang diajukan oleh PT SCY terhadap sejumlah masyarakat dan aktivis.
Menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan secara adil tanpa menghilangkan ruang partisipasi publik dalam menyampaikan kritik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ketua DPM FISIP UTU Ariansah Kalimuddin melalui rilisnya kepada media Senin (13/7/2026) menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan terhadap kebijakan maupun aktivitas yang berdampak pada kehidupan sosial dan lingkungan.
Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak boleh dipersempit melalui penggunaan instrumen hukum yang berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, apabila gugatan tersebut pada praktiknya menghambat kebebasan masyarakat dan aktivis dalam menyampaikan aspirasi demi kepentingan publik, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, bukan rasa takut untuk bersuara,”ujar Ketua DPM FISIP UTU.
DPM FISIP UTU juga mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat dan aktivis dalam mengawal isu-isu publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penyelesaian yang berkeadilan, sehingga konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang mempersempit ruang demokrasi.
DPM FISIP UTU mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi mahasiswa, dan pemerintah untuk mengawal proses hukum secara objektif serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sarana yang menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk berpihak pada nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kritik bukanlah musuh demokrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan publik.” Pungkasnya














