Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

SOTK Baru Mulai Januari 2021, Pemkab Nagan Raya Kukuhkan 63 Pejabat

badge-check


					SOTK Baru Mulai Januari 2021, Pemkab Nagan Raya Kukuhkan 63 Pejabat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-
Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru mulai Januari 2021, sebanyak 63 Pejabat di lingkungan Setdakab Nagan Raya dan beberapa SKPD lainnya dikukuhkan, Selasa 29/12/2020 di Aula Setdakab Nagan Raya.

Pembacaan SK Keputusan Bupati Nagan Raya tersebut disampaikan oleh Kelapa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Bambang Surya Bakti,SE.

Bupati Nagan Raya melalui Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha dalam arahannya menyampaikan pengukuhan yang dilaksanakan hari ini hanya dilingkungan Setdakab Nagan Raya yang pejabatnya memegang jabatan setinggi jabatan yang telah diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan, disamping itu juga ada beberapa rotasi dan promosi pada perangkat daerah tertentu dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya. Pungkasnya.

“Pengukuhan dan pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Propinsi dan Kab/Kota dan pelaksanaan analis jabatan, analisa beban kerja evaluasi jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/3279/SJ tanggal 28 Mei 2020 perihal pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tersebut,” jelas Ardimartha.

Ikut hadir pada acara tersebut, Sekdakab Nagan Raya, Ir.H. Ardimartha, Kepala Dinas Badan dan Kantor dan Panitia Pengukuh sumpah lainnya.

Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, dalam implementasi SOTK baru itu, di tahun 2021 awal nanti akan ada rotasi-mutasi besar besaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum