Menu

Mode Gelap
Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU Perkuat Semangat Berbagi, Kemenag Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Sejumlah Kapolsek dan Kasat Berganti di Lingkup Polres Nagan Raya, Berikut Namanya… Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Giok Nagan, Pemkab Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Daerah Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

Peristiwa

CPNS Abdya Lulusan 2019 Wajib Mengabdi Minimal 10 Tahun

badge-check


					CPNS Abdya Lulusan 2019 Wajib Mengabdi Minimal 10 Tahun Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) lulusan hasil seleksi pengadaan PNS tahun 2019 angkatan II mengikuti pembukaan acara Latihan Dasar (Latsar) pada hari ini, Senin (1/3/2021).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Abdya Drs. Thamrin sebagai jabatan tertinggi di ASN menyampaikan arahan kepada seluruh CPNS yang baru agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku.

 

“Sebagai ASN, dituntut memiliki pengetahuan, wawasan dan mewujudkan PNS yang profesional guna meningkatkan pelayanan yang prima yaitu pintar, ramah, inovatif, melayani dan amanah terhadap publik”, ungkap Sekda Abdya.

 

Dihadapan peserta Latsar angkatan II dari golongan III tersebut, Sekda berpesan tentang aturan-aturan PNS, dimana, selain memiliki etika, juga menjauhi agar terhindar persoalan hukum.

 

“Misalnya melakukan tindakan korupsi, dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, paling lama dua bulan setelah keputusan, harus kita berhentikan dari PNS, begitu di tetapkan sebagai terdakwa, itu harus kita kurangi hak nya, hanya tinggal tujuh puluh lima persen”, jelas Sekda Thamrin.

 

Oleh sebab itu, selaku pembina ASN di Kabupaten Abdya, Drs Thamrin mengimbau agar mengubah cara berfikir.

 

“Jadi, mindset harus di rubah, kita adalah pekerja, yang tugas kita yang pertama adalah melayani masyarakat, menjalankan roda pemerintahan”, jelasnya.

 

Begitu halnya pendapatan, PNS sudah diupah oleh pemerintah, upah pun yang diberikan sesuai golongan dan jabatan, tentu upah yang diterima oleh PNS sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

 

“Gaji kita sudah diukur, sesuai jabatan nya, jadi jangan sampai jabatan sebagai pegawai biasa tapi gaji seperti pejabat, ini dicurigai, sesama kita saja curiga, apalagi penegak hukum”, kata Sekda.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Drh. Cut Hasnah Nur mengatakan, sebanyak 133 CPNS Abdya yang lulus seleksi pengadaan pegawai tahun 2019 tersebut diberikan Latihan Dasar, latihan itu merupakan atas perintah aturan.

 

“Latsar ini merupakan perintah aturan, pemerintah wajib menjalankan nya, sehingga berapa pun biaya yang dibutuhkan untuk Latsar, pemerintah harus mengaloksikan nya”, sebut Cut Hasnah.

 

Adapun Latsar CPNS angkatan satu, dua dan tiga yang digelar itu dari CPNS golongan III sebanyak 121 orang, dari golongan II sebanyak 12 orang. Setiap angkatan hanya dibenarkan jumlah peserta nya 40 orang, jika tiga angkatan maka total yang dapat mengikuti Latsar di Abdya sebanyak 120 orang, dan 1 CPNS terpaksa harus di distribusi atau mengikuti Latsar di luar Abdya dengan semua proses pengurusan dituntaskan BKPSDM Abdya.

 

“Satu CPNS golongan III harus kita distribusi keluar Abdya, itu nanti kita buat saja sistem tarik undian, sehingga tidak ada yang merasa kecewa atas keputusan kita, begitu juga sebanyak 12 peserta dari golongan II, juga harus di distribusi ke luar Abdya, karena tidak menapai 40 peserta sebagaimana di syaratkan dalam aturan”, sebut Drh Cut Hasnah.

 

Cut Hasnah juga menjelaskan, dari sebanyak 133 CPNS yang lulus di Abdya, 63 diantaranya adalah putra-putri Abdya dan CPNS yang lulus tersebut, disebutkan Kepala BKPSDM Abdya membuat perjanjian untuk mengabdi di Abdya selama minimal sepuluh tahun.

 

“Pemerintah Abdya membuat perjanjian mengabdi dengan CPNS ini minimal sepuluh tahun, itu diatas notaris antara Bupati dengan CPNS dihadapan notaris Dirwan, SH”, jelas Cut Hasnah.

 

Sikap tersebut diakui Cut Hasnah bukanlah perkara mudah, namun atas pertimbangan karena pengadaan CPNS telah menghabiskan anggaran mencapai tiga ratusan juta lebih itu sehingga pemerintah harus tegas demi masyarakat umum.

 

“Jika tidak kita buat seperti ini (perjanjian notaris), maka kepentingan masyarakat umum yang disayangkan, dari pada kita pertimbangkan kepentingan PNS itu hanya satu dua orang, apalagi biaya pengadaan CPNS itu sangat besar”, tutup Cut Hasnah Nur. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa