Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Opini

Direktur BARKKA: Implementasi Qanun LKS Jangan Hanya Kaya Harapan Miskin Solusi

badge-check


					Direktur BARKKA: Implementasi Qanun LKS Jangan Hanya Kaya Harapan Miskin Solusi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Direktur Badan Riset Keagamaan dan Kedamaian Aceh (BARKKA), Zulfata, M.Ag menanggapi problematika implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh yang semakin panas.

 

Seperti rilisnya yang diterima media ini, Rabu, (19/5/2021) Ia menyebutkan, satu sisi memang hadirnya Qanun LKS adalah sebuah keniscayaan dan kebijakan strategis dari turunan kekhususan provinsi Aceh.

 

Namun demikian perkembangan lanjutannya terus menuai polemik di tengah masyarakat Aceh hari ini, baik dalam hal pro maupun kontra terkait hengkangnya bank konvensional, hingga problem teknis yang justru menjepit masyarakat kelas akar rumput.

 

“Kondisi LKS atau Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh harus progresif memberikan solusi. Jangan kaya dalam memberi harapan melalui apologi dan narasi positif, tetapi miskin dalam hal perbaikan yang terukur dan temporal. Semua harapan yang disodorkan harus benar-benar dibuktikan dihadapan masyarakat Aceh hari ini. Sehingga problem teknis terkait BSI tidak menjadi Tsunami syariah di Aceh,” pungkas Zulfata.

 

Dalam kesempatan ini pula Zulfata mengajak semua praktisi LKS untuk tidak selalu bermain di zona nyaman dalam hal memperkuat LKS atau BSI di Aceh, tetapi harus juga berani membongkar untuk kemudian cepat dibenahi dengan segera. Pihak yang berwenang terkait efisiensi LKS juga BSI harus berani menyebut kapan batas waktu problem industri keuangan ini dapat diselesaikan. Sebab jangan harap inovasi digital ekonomi syariah hadir sebelum solusi persoalan teknis hari ini dapat diselesaikan.

 

Zulfata menyebut bahwa di antara banyak problem dari implementasi Qanun LKS, ada dua problem yang dihadapi masyarakat Aceh saat ini. Pertama adalah problem yang dirasakan masyarakat kelas akar rumput, dan kedua adalah problem yang dihadapi pengusaha kelas atas. Dalam kondisi apapun, kehadiran Qanun LKS semestinya mampu menjembatani secara win-win solution semua kendala nasabah LKS di Aceh.

 

“Untuk BSI, semoga kehadiran BSI tidak menjadi faktor penambah masalah baru bagi masyarakat Aceh di masa covid-19. Meskipun berbunyi sebatas kendala teknis, namun demikian jangan sempat masyarakat Aceh selalu disodorkan alasan teknis yang tak kunjung diselesaikan” tutup Zulfata. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat 

4 Juni 2026 - 13:52 WIB

Trending di Opini