Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Peristiwa

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali di Simeulue

badge-check


					Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali di Simeulue Perbesar

Narasiterkini.com, Simeulue- Seorang Ayah kandung diduga tega setubuhi anaknya beberapa kali. Kejadian sadis dan kejam itu terjadi disalah satu Desa dalam Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh. Senin,(23/05/2021)

Tersangka yang diringkus itu berinisial YUS (41 tahun)  melakukan aksi kejahatannya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati yang tengah berstatus pelajar.

Hal tersebut terungkap berawal dari laporan korban bersama temannya ke pihak Polres Simeulue.

KBO Reskrim IPDA JUMADIL FIRDAUS, S.Psi, mengatakan “Tersangka YUS merupakan ayah kandung korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya)”.

“korban yang diantar oleh kedua orang temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa kejahatannya atau pelecehan seksual anak kepada pihak kepolisian setempat” jelas Jumadil.

Lanjudnya, Pelaporan ke Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue, tanggal 21 Mei 2021, langsung ditindak lanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama dengan Team Elang Resmob, untuk meringkus Tersangka.

“Kejadian terebut bermula pada Bulan Februari Tahun 2021 sekira pukul 08:00 wib, pelaku melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh. Dalam posisi terancam, korban relas dirinya dinodai pelaku”, jelas Jumadil.

“Pada saat aksi kejahatan itu, Korban mencoba melawan, namun tak sanggup mengalahkan pelaku sehingga korban di setubuhi pelaku, sehingga sampai saat ini korban masih mengalami trauma” Ungkap Jumadil.

“Persetubuhan yang di lakukan Tersangka sudah berulang kali terhadap Melati hingga terakhir kali dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021,” tambahnya

Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan oleh pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.

“Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan di Sel Tahanan Polres Simeulue untuk kita periksa lebih lanjut, kita pun sudah mengamankan barang bukti” ungkap Jumadil

Dalam Akhir penyampaiannya Jumadil juga mengatakan “Tersangka inisial YUS dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir (Cambuk) paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkas KBO Reskrim IPDA Jumadil. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa