• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali di Simeulue

by Redaksi
24 Mei 2021
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Simeulue- Seorang Ayah kandung diduga tega setubuhi anaknya beberapa kali. Kejadian sadis dan kejam itu terjadi disalah satu Desa dalam Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh. Senin,(23/05/2021)

Tersangka yang diringkus itu berinisial YUS (41 tahun)  melakukan aksi kejahatannya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati yang tengah berstatus pelajar.

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Load More

Hal tersebut terungkap berawal dari laporan korban bersama temannya ke pihak Polres Simeulue.

KBO Reskrim IPDA JUMADIL FIRDAUS, S.Psi, mengatakan “Tersangka YUS merupakan ayah kandung korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya)”.

“korban yang diantar oleh kedua orang temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa kejahatannya atau pelecehan seksual anak kepada pihak kepolisian setempat” jelas Jumadil.

Lanjudnya, Pelaporan ke Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue, tanggal 21 Mei 2021, langsung ditindak lanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama dengan Team Elang Resmob, untuk meringkus Tersangka.

“Kejadian terebut bermula pada Bulan Februari Tahun 2021 sekira pukul 08:00 wib, pelaku melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh. Dalam posisi terancam, korban relas dirinya dinodai pelaku”, jelas Jumadil.

“Pada saat aksi kejahatan itu, Korban mencoba melawan, namun tak sanggup mengalahkan pelaku sehingga korban di setubuhi pelaku, sehingga sampai saat ini korban masih mengalami trauma” Ungkap Jumadil.

“Persetubuhan yang di lakukan Tersangka sudah berulang kali terhadap Melati hingga terakhir kali dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021,” tambahnya

Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan oleh pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.

“Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan di Sel Tahanan Polres Simeulue untuk kita periksa lebih lanjut, kita pun sudah mengamankan barang bukti” ungkap Jumadil

Dalam Akhir penyampaiannya Jumadil juga mengatakan “Tersangka inisial YUS dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir (Cambuk) paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkas KBO Reskrim IPDA Jumadil. (*)

Tags: #peristiwa

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Tak Bisa Takbir Keliling di Simeulue, Kades Bulu Hadek: Kita Patuh Peraturan Pemerintah

Tak Bisa Takbir Keliling di Simeulue, Kades Bulu Hadek: Kita Patuh Peraturan Pemerintah

12 Mei 2021
Polsek Simeulue Timur ajak Kibarkan Bendera Sang Merah Putih dan Berbagi Kebahagiaan untuk Kaum Lansia

Polsek Simeulue Timur ajak Kibarkan Bendera Sang Merah Putih dan Berbagi Kebahagiaan untuk Kaum Lansia

11 Agustus 2022
PJ Bupati Aceh Barat Hadiri Penyantunan Anak Yatim dan Minta RAPI Konsisten Berkarya untuk Masyarakat

PJ Bupati Aceh Barat Hadiri Penyantunan Anak Yatim dan Minta RAPI Konsisten Berkarya untuk Masyarakat

4 April 2024

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue