Narasiterkini.com, Simeulue- Seorang Ayah kandung diduga tega setubuhi anaknya beberapa kali. Kejadian sadis dan kejam itu terjadi disalah satu Desa dalam Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh. Senin,(23/05/2021)
Tersangka yang diringkus itu berinisial YUS (41 tahun) melakukan aksi kejahatannya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati yang tengah berstatus pelajar.
Hal tersebut terungkap berawal dari laporan korban bersama temannya ke pihak Polres Simeulue.
KBO Reskrim IPDA JUMADIL FIRDAUS, S.Psi, mengatakan “Tersangka YUS merupakan ayah kandung korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya)”.
“korban yang diantar oleh kedua orang temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa kejahatannya atau pelecehan seksual anak kepada pihak kepolisian setempat” jelas Jumadil.
Lanjudnya, Pelaporan ke Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue, tanggal 21 Mei 2021, langsung ditindak lanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama dengan Team Elang Resmob, untuk meringkus Tersangka.
“Kejadian terebut bermula pada Bulan Februari Tahun 2021 sekira pukul 08:00 wib, pelaku melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh. Dalam posisi terancam, korban relas dirinya dinodai pelaku”, jelas Jumadil.
“Pada saat aksi kejahatan itu, Korban mencoba melawan, namun tak sanggup mengalahkan pelaku sehingga korban di setubuhi pelaku, sehingga sampai saat ini korban masih mengalami trauma” Ungkap Jumadil.
“Persetubuhan yang di lakukan Tersangka sudah berulang kali terhadap Melati hingga terakhir kali dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021,” tambahnya
Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan oleh pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.
“Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan di Sel Tahanan Polres Simeulue untuk kita periksa lebih lanjut, kita pun sudah mengamankan barang bukti” ungkap Jumadil
Dalam Akhir penyampaiannya Jumadil juga mengatakan “Tersangka inisial YUS dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir (Cambuk) paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkas KBO Reskrim IPDA Jumadil. (*)
Discussion about this post