Menu

Mode Gelap
Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya  Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan Kalapas II B Blangpidie Berganti, Kini Dijabat oleh Iwan Setiawan

Hukum

Usai Dibangun Tak Bisa Difungsikan, GeRAK: Usut Otak Pelaku Korup Pembangunan di Lokasi Terminal Nagan Raya

badge-check


					Usai Dibangun Tak Bisa Difungsikan, GeRAK: Usut Otak Pelaku Korup Pembangunan di Lokasi Terminal Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendukung upaya penuh penuntasan kasus terhadap indikasi kerugian negara terhadap pembangunan Gudang Mobil Barang (Mobar) di komplek terminal Tipe B Terpadu di Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya dinilai tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan dan dikerjakan asal jadi, Rabu 30 Mei 2018.

Pertama, kami meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah turun dan melihat pembangunan Gedung ini untuk mengawalnya guna dimintai pertanggungjawaban terhadap pihak pengelola anggaran di dinas terkait.
Kedua, kami memberikan apresiasi kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menemukan bahwa pembangunan Gudang Mobar tersebut bermutu rendah.

Sebagaimana dimuat dalam media, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan bahwa Gedung tersebut total Loss atau kerugiannya total sehingga tidak bisa digunakan. Jika digunakan malah bisa membahayakan. Menurut Indra, dari Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari pembangunan Gudang Mobil Barang (Mobar) di komplek terminal Tipe B Terpadu tersebut kerugiannya berjumlah Rp 1,6 Miliar atau sama dengan nilai kontrak (total loss).

Ketiga, kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut otak pelaku dibalik pembangunan Gudang Mabar yang terindikasi total loss dan jelas-jelas telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebagaimana diketahui bahwa Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Mobar tersebut, dan dalam kasus tersebut Polres setempat telah menetapkan seorang tersangka baru satu orang, diketahui dari pihak perusahaan (rekanan). Kami meminta kasus ini tidak hanya berhenti dipihak rekanan saja, perlu pengembangan yang menyeluruh, dan untuk itu kami juga menuntut pihak DPRA selaku pihak yang mempunyai pengawasan terhadap anggaran untuk mengawal kasus ini dan tidak menutup mata, apalagi ini menjadi temuan Pansus DPRA.

Hal ini mengingat dan menimbang bahwa anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan Gudang Mobar tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2017 dengan pagu anggaran dan HPS senilai Rp 1.950.000.000.

Hasil penelusuran dokumen lelang, ada delapan peserta yang mengikuti tahapan tender tersebut, dan diketahui pemenang berkontrak adalah CV. Berkat Jasa, adapun pekerjaan tersebut berada dibawah satuan kerja (Satker) Dinas Perhubungan Nagan Raya, dengan nilai harga penawaran kontrak sebesar Rp. 1.851.858.000. Penelusuran dokumen lelang, tanggal pembuatan Pembangunan Gedung Mobar Kabupaten Nagan Raya dengan sumber anggaran Otsus tersebut adalah pada 21 Mei 2017, dengan penepatan pemenang dan pengumuman pemenang pada tanggal 10 Juni 2017 dan Penandatangan Kontrak pada tanggal 15 Juni 2017.
Hasil penelusuran dilapangan, kami menemukan gedung tersebut mengalami kemiringan dan keretakan pada sisi bagian depannya.

Terlihat pondasi tiangnya dan dinding gedung sudah mengalami keretakan dari atas hingga bawah, artinya, sebagaimana hasil audit pihak BPKP Perwakilan Aceh yang menyebutkan bahwa gedung ini total loss dikarenakan gedung tidak lagi bisa dipakai dan bila dipaksakan bisa membahayakan penggunanya.

Selain itu, kami juga mendesak pihak DPRA untuk mempublikasi dari hasil temuan Pansus tersebut, mengingat dan menimbang bahwa disebutkan, pihaknya akan memanggil pihak Pejabat Penanggulangan Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor pelaksana. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum