Narasiterkini.com, Meulaboh-Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh barat, berhasil menggagalkan penyeludupan barang terlarang yakni narkoba jenis sabu – sabu ke dalam lapas pada Rabu (23/5/2021) kemarin.
Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas lapas didalam makanan khas Aceh yakni timpan, bekal dari seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun berinisial MT, yang hendak di berikan kepada ayahnya atau narapidana di lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul mengatakan, upaya penggagalan penyeludupan sabu tersebut dilakukan pada Rabu, (23/6) dimana seorang remaja perempuan berinisial MT membawa makanan yang hendak diberikan kepada ayahnya yakni Herizal, (38) yang merupakan narapidana di Lapas itu.
“Jadi saat diperiksa oleh petugas kita yang saat itu piket dari regu C yaitu Anggara Riski dan T.M Hamzah pada makanan yang dibawa berupa timpan, nah saat itu petugas membuka satu per satu, timpan itu dan ditemukan adanya sabu dalam timpan yang dikemas seperti inti,” kata Kalapas Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul, kepada media.
Kata dia, barang haram yang dikemas didalam timpan tersebut dibungkus dalam kemasan pelastik bening dengan berat 1,1 gram.
Usai mendapatkan barang haram itu dalam timpan, kata dia, petugas langsung mengamankan remaja perempuan itu untuk menjalani pemeriksaan terhadap barang haram tersebut.
“Hasil pemeriksaan, remaja itu mengaku jika dia hanya diberi perintah oleh ibunya untuk antarkan makanan timpan itu kepada bapaknya, dan dia tidak tahu apa-apa. Usai kita periksa remaja ini sudah kita lepas,” kata dia.
Ditambahkannya, Herizal selama ini merupakan resedivis atas kasus narkoba dan telah pernah menjadi narapidana sebanyak dua kali.
Kata dia, untuk Herizal sendiri usai diperiksa langsung diserahkan kepada pihak kepolisian Satresnarkoba, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan. (Dani)
Discussion about this post