Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Peristiwa

Petugas Gagalkan Penyeludupan Sabu ke dalam Lapas Meulaboh

badge-check


					Petugas Gagalkan Penyeludupan Sabu ke dalam Lapas Meulaboh Perbesar

 

Narasiterkini.com, Meulaboh-Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh barat, berhasil menggagalkan penyeludupan barang terlarang yakni narkoba jenis sabu – sabu ke dalam lapas pada Rabu (23/5/2021) kemarin.

 

Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas lapas didalam makanan khas Aceh yakni timpan, bekal dari seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun berinisial MT, yang hendak di berikan kepada ayahnya atau narapidana di lapas tersebut.

 

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul mengatakan, upaya penggagalan penyeludupan sabu tersebut dilakukan pada Rabu, (23/6) dimana seorang remaja perempuan berinisial MT membawa makanan yang hendak diberikan kepada ayahnya yakni Herizal, (38) yang merupakan narapidana di Lapas itu.

 

“Jadi saat diperiksa oleh petugas kita yang saat itu piket dari regu C yaitu Anggara Riski dan T.M Hamzah pada makanan yang dibawa berupa timpan, nah saat itu petugas membuka satu per satu, timpan itu dan ditemukan adanya sabu dalam timpan yang dikemas seperti inti,” kata Kalapas Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul, kepada media.

 

Kata dia, barang haram yang dikemas didalam timpan tersebut dibungkus dalam kemasan pelastik bening dengan berat 1,1 gram.

 

Usai mendapatkan barang haram itu dalam timpan, kata dia, petugas langsung mengamankan remaja perempuan itu untuk menjalani pemeriksaan terhadap barang haram tersebut.

 

“Hasil pemeriksaan, remaja itu mengaku jika dia hanya diberi perintah oleh ibunya untuk antarkan makanan timpan itu kepada bapaknya, dan dia tidak tahu apa-apa. Usai kita periksa remaja ini sudah kita lepas,” kata dia.

 

Ditambahkannya, Herizal selama ini merupakan resedivis atas kasus narkoba dan telah pernah menjadi narapidana sebanyak dua kali.

 

Kata dia, untuk Herizal sendiri usai diperiksa langsung diserahkan kepada pihak kepolisian Satresnarkoba, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah