Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polisi

badge-check


					Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polisi Perbesar

 

NT, Banda Aceh-AD alias Pak Man (42) dan SU (44) warga Banda Aceh diringkus oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kasus kepemilikan dan kurir narkotika jenis sabu di sebuah kios gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu siang (4/4/2020) kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK kepada media ini, Minggu, (5/4/2020) mengatakan, warga melaporkan aktifitas keseharian terhadap pelaku dalam hal transaksi narkoba.

“Warga yang saat ini mendukung kegiatan Polri dalam hal pemberantasan narkotika melaporkan aktifitas keseharian terhadap tersangka SU, yang berprofesi sebagai pengedar sabu diwilayah gampong tersebut,” terang Boby.

Atas laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, Alhamdulillah pada saat kami ke lokasi, menemukan tersangka SU yang sedang duduk di sebuah kios dipinggir jalan menunggu pelanggan dan langsung kami lakukan penggeladahan, sambungnya.

“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka SU membuang sebuah bungkusan yang berisikan sabu di badan jalan dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tambah Boby.

Tersangka SU, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut dilakukan olehnya dan langsung dilakukan interogasi oleh petugas sehingga SU mengakui bahwa sabu tersebut milik AD alias Pak Man untuk dijual oleh SU kepada orang lain bernama Imam (DPO), terang Boby.

Sementara itu, AD alias Pak Man diamankan oleh petugas di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya di dalam sebuah dompet warna hijau milik AD alias Pak Man berupa sabu.

“AD Alias Pak Man memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FA (DPO) pada hari Kamis (2/4/2020) di gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar sebanyak satu sak dengan harga 3,5 juta rupiah dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain melalui SU,” sebut Boby.

Catatan kepolisian, AD alias Pak Man merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu, ianya tidak jera dalam melakukan tindak pidana, dan ini kita terapkan pasal yang berat baginya karena telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti seberat 3.07 gram dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum