Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Kesehatan

Pemerintah Gampong Pante Meutia Resmi Tetapkan Maklumat Pelayanan Kesehatan

badge-check


					Pemerintah Gampong Pante Meutia Resmi Tetapkan Maklumat Pelayanan Kesehatan Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Pemerintah Gampong Pante Meutia, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan maklumat atau pernyataan bersama terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Maklumat ini dimaksudkan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Tujuan meluncurkan maklumat bersama ini supaya pihak terkait sebagai penyelenggara layanan publik lebih profesional atas kewajibannya melayani masyarakat yang membutuhkan,” Jelas Keuchik Pante Meutia, Karmizal, Kamis (30/9/2021).

“Alhamdulillah sudah ada maklumat secara tertulis. Ini sebagai upaya kami memperbaiki layanan dasar bagi masyarakat. Baik bidang kesehatan maupun bidang-bidang lain. Bila kedepan ada pengaduan dari warga terkait layanan yang beluam sesuai. Atau dianggap di bawah standar, bisa langsung kita evaluasi, karena sudah ada pernyataan bersama ini” tambah Karmizal.

Adapun Maklumat tersebut ditandatangani bersama oleh Keuchik, Ketua Tuha Peut, tokoh masyarakat dan bidan desa, sebagai penyedia layanan kesehatan bagi Warga Gampong Pante Meutia.

Sementara itu, Amel yang menjadi fasilitator pada FGD Penyusunan Maklumat Pelayanan Kesehatan di Gampong Pante Meutia menambahkan, bahwa ‘Maklumat Pelayanan’ merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dimana sebagai penyelenggara diwajibkan menyusun janji tertulis untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan.

“Maklumat Pelayanan merupakan janji tertulis dan undang-undang dari penyelenggara pelayanan publik yang harus dipublikasikan secara luas kepada masyaraakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk mengawasinya, termasuk membuat pengaduan apabila pelayanan tidak dilakukan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan” tambah Amel.

Lebih lanjutnya, Amel berharap agar Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi semua desa untuk menyusun Maklumat Pelayanan menurut sektor seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, komunikasi dan informasi, SDA dan lainnya.

“Berdasarkan hasil musyawarah, dan mengacu pada ketentuan, kami sudah memuat beberapa perjanjian penting di bidang layanan dasar. Semoga ini bisa berjalan maksimal untuk memperbaiki tatakelola pemerintahan desa” pungkas Amel. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Pasien Gagal Ginjal Kronik Tinggi di Nagan, Beruntung Kini Bisa Cuci Darah di RSUD Sultan Iskandar Muda 

9 Juli 2026 - 22:43 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Trending di Ekonomi