Menu

Mode Gelap
Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun Asli “Dibeudoh Abee Lam Ujen” Antusias Penonton Terlihat Padati Lapangan Grasstrack Alun alun Suka Makmue Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya 

Kesehatan

Pemerintah Gampong Pante Meutia Resmi Tetapkan Maklumat Pelayanan Kesehatan

badge-check


					Pemerintah Gampong Pante Meutia Resmi Tetapkan Maklumat Pelayanan Kesehatan Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Pemerintah Gampong Pante Meutia, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan maklumat atau pernyataan bersama terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Maklumat ini dimaksudkan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Tujuan meluncurkan maklumat bersama ini supaya pihak terkait sebagai penyelenggara layanan publik lebih profesional atas kewajibannya melayani masyarakat yang membutuhkan,” Jelas Keuchik Pante Meutia, Karmizal, Kamis (30/9/2021).

“Alhamdulillah sudah ada maklumat secara tertulis. Ini sebagai upaya kami memperbaiki layanan dasar bagi masyarakat. Baik bidang kesehatan maupun bidang-bidang lain. Bila kedepan ada pengaduan dari warga terkait layanan yang beluam sesuai. Atau dianggap di bawah standar, bisa langsung kita evaluasi, karena sudah ada pernyataan bersama ini” tambah Karmizal.

Adapun Maklumat tersebut ditandatangani bersama oleh Keuchik, Ketua Tuha Peut, tokoh masyarakat dan bidan desa, sebagai penyedia layanan kesehatan bagi Warga Gampong Pante Meutia.

Sementara itu, Amel yang menjadi fasilitator pada FGD Penyusunan Maklumat Pelayanan Kesehatan di Gampong Pante Meutia menambahkan, bahwa ‘Maklumat Pelayanan’ merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dimana sebagai penyelenggara diwajibkan menyusun janji tertulis untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan.

“Maklumat Pelayanan merupakan janji tertulis dan undang-undang dari penyelenggara pelayanan publik yang harus dipublikasikan secara luas kepada masyaraakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk mengawasinya, termasuk membuat pengaduan apabila pelayanan tidak dilakukan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan” tambah Amel.

Lebih lanjutnya, Amel berharap agar Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi semua desa untuk menyusun Maklumat Pelayanan menurut sektor seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, komunikasi dan informasi, SDA dan lainnya.

“Berdasarkan hasil musyawarah, dan mengacu pada ketentuan, kami sudah memuat beberapa perjanjian penting di bidang layanan dasar. Semoga ini bisa berjalan maksimal untuk memperbaiki tatakelola pemerintahan desa” pungkas Amel. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat 

4 Juni 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran

28 Mei 2026 - 09:29 WIB

TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM

21 Mei 2026 - 16:05 WIB

Trending di Kesehatan