Narasiterkini.com, Meulaboh – Konflik Agraria di lokasi kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Chik Dirundeng Meulaboh dimana dari data ditemukan sejumlah keterangan Stakeholder bahwa sesungguhnya letak kampus tersebut di Alue penyareng, Dusun V, Gampong Ujong Tanoh Darat (UTD), Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Sabtu (16/10/2021).
Anehnya, pembayaran pajak juga di UTD namun sertifikat Hak pakai Bangunan di keluarkan oleh Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Lokasi tanah kampus berada di Gampong yang pernah dipimpinnya namun dirinya tidak mengetahui kenapa sertifikat tanah dikeluarkan di Gampong Gunong Kleng
“Setau saya dan saya ikut patok-patok dulu sekitar 1993 menjelang akhir jabatannya, lahan kampus berada di Gampong Ujong Tanoh Darat, kenapa ada sertifikat Gunong Kleng saya tidak tau lagi” kata Keuchik Gampong Ujong Tanoh Darat (UTD) periode 1984-1995 Muhammad Hasan kepada media dilokasi lahan STAIN Jum’at (15/10/2021) kemarin.
“Pada saat pemasangan patok kami dilibatkan dengan nama patok Yayasan Teungku Chik Dirundeng, dengan jarak patok sekitar 500 meter” ucap M. Hasan.
Dirinya mengakui sudah ada lahan Masyarakat disekitar itu dan Mereka menanam sawit bukan sekali tanam karena diserang hama Babi.
Pihaknya berharap kepada Bupati Aceh Barat agar menyelesaikan kasus tersebut sesuai janjinya, sehingga tidak meresahkan Masyarakat.
“Kepada Bapak-bapak yang punya wewenang dalam hal ini Bupati, selesaikanlah, jangan meremehkan masyarakat, sayang masyarakat sudah puluhan tahun dalam polemik sengketa tanah” Ucap M. Hasan dengan harapan besar.
Saat ditanya apa benar ada tanah Irwan Gunawan TU di lokasi tersebut, secara spontan ia menyebutkan, “benar, sudah ada pohon-pohon sawit dan itu bukan sekali tanam, maklum orang lemah, kita tanam tahun ini di rusak hama Babi kemudian tanam lagi terlihatlah indah seperti sekarang” tegasnya.
Menurutnya, lokasi itu tidak mudah dibersihkan, pohon kaya besar-besar saat ini, kemudian ditanam sawit lima sampai enam tahunan baru hidup.
“Jangan dipikir itu pekerjaan pemerintah, tidak ada itu kecuali 28 hektar yang ada pada masa Rusman Salam dulu, dan kini sudah dikuasai orang besar semua,” kata saksi mata sambil menunjukkan lahan kepada pewarta.
Berdasarkan pantauan Media Narasiterkini.com dalam penelusuran, diketahui Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03/Desa Gunong kleng tanggal 12 Agustus 2013, kemudian dirobah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00007/Desa Gunong kleng tanggal 8 Desember 2016 atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia diterbitkan atas tanah yang secara fisik berada di desa Ujong Tanoh Darat, kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh barat, hal itu sebagaimana penjelasan Rasminta Sambiring, S.H selaku kuasa hukum Irwan Gunawan TU.
Tambahnya Kuasa Hukum Irwan, Rasmita Sambiring, S.H mengatakan “dalam sertifikat disebutkan bahwa letak tanah tersebut di Desa Gunong Kleng, padahal sampai saat ini lokasi tempat berdiri STAIN berada di Gampong Ujong Tanoh Darat , sehingga proses terbitnya sertifikat Hak Pakai Nomor 00007/Desa Gunong Kleng tanggal 8 Desember 2016 atas nama Kemenag diduga juga bermasaalah,” ungkapnya.
Menurut keterangan sejumlah Keuchik Gampong Ujong Tanoh Darat bahwa Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Chik Dirundeng Meulaboh berada di Dusun Alue Penyareng Gampong Ujong Tanoh Darat, informasi diperoleh bahwa pajak tanah juga dibayar di Ujong Tanoh Darat namun kenapa sertifikat Hak Pakai Bangunan dikeluarkan Gampong Gunong Kleng, hal tersebut masih dalam pertanyaan publik. (Dani)
Discussion about this post