Menu

Mode Gelap
Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh  Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi  Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting Hindari Bencana Isolasi, PUPR Aceh Barat Buka trase Baru 300 Meter

Daerah

Pilchiksung Serentak, Camat Tadu Raya Ingatkan P2K dan Aparatur Gampong untuk Netral

badge-check

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Hingga penutupan perpanjangan pendaftaran bakal calon Keuchik Gampong di tutup hingga selasa, 19 Oktober 2021 lalu 19 gampong ramaikan Pilchiksung tahap pertama.

 

 

Camat Tadu Raya, Bustami, S.Pd.,M.Pd kepada awak media, Selasa, (26/10) menjelaskan, Senarusnya 20 gampong dalam kecamatan tersebut telah berakhir masa jabatan Keuchik, tetapi yang bisa melaksanakan pilchiksung hanya 19 gampong (Gampong Krueng Itam di tunda dan dilaksanakan pada gelombang berikutnya pada tahun 2022 karenakan tidak ada yang mendaftar).

 

“Jumlah yang mendaftar untuk 19 gampong dengan total 47 Orang dan dengan jumlah tempat pemungutan suara 19 TPS,” terang Bustami.

 

Masih menurut Camat Tadu Raya, Pelaksanaan Pilchiksung berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 16 Tahun 2021 tentang pentunjuk teknis pemilihan Keuchik di Kabupaten Nagan Raya dan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 141/ 214/ Kpts / 2021 tentang penetapan jadwal program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Keuchik langsung di Kabupaten Nagan

Raya tahun 2021-2022.

 

 

“Kami Ingatkan kepada seluruh, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), aparatur gampong yang ada di dalam Kecamatan Tadu Raya tidak boleh berpolitik praktis harus bersikap Netral dalam pelaksanaan Pilchiksung

dengan harapan pelaksanaan Pilchiksung di Kecamatan Tadu Raya berjalan Aman,tertib dan

lancar,” tambah Bustami yang juga mantan sekretaris Kecamatan Suka Makmue itu.

 

“P2K berkerjalah secra profesional jangan melenceng dari peraturan bapak Bupati, perlengkapan Bacalon harus diperhatikan diverifikasi dengan teliti, teliti ijazah atau ijazah pengganti Bacalon keuchik sesuai dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 (cocokkan dengan form yang tersedia,” tegas Bustami yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Nagan Raya itu.

(SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

18 Mei 2026 - 15:49 WIB

Hindari Bencana Isolasi, PUPR Aceh Barat Buka trase Baru 300 Meter

17 Mei 2026 - 21:03 WIB

Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan

16 Mei 2026 - 22:07 WIB

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Trending di Daerah