Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Ekonomi

Warga Keluhkan Sulit Beli Minyak Goreng Kemasan dan Curah

badge-check

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Efek kebijakan pemerintah pusat tentang minyak goreng satu harga (14.000 perliter), kini warga di Nagan Raya keluhkan Sulit untuk membeli minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah, Rabu, (16/02).

 

 

Pantauan media, di beberapa pasar keberadaan minyak goreng segala jenis sulit ditemukan, jikapun ada harga beli sudah tidak normal seperti biasanya, dengan kisaran harga perliter ya Rp18.000 hingga Rp23.000.

 

“Susah kali kita cari minyak goreng, ini minyak goreng kiloan (minyak goreng curah bukan kemasan) saja gak ada,” terang Riniani salah seorang ibu rumah tangga di Darul Makmur.

 

Masyarakat berharap kelangkaan ini bisa cepat terselesaikan hingga keberadaan minyak goreng kembali normal seperti biasanya.

 

Kadisperindagkop dan UKM Nagan Raya, Moch Nasir, SP saat dikonfirmasi media menjelaskan terkait minyak goreng satu harga belum sampai di Nagan Raya.

 

“Untuk minyak goreng satu harga belum terkonfirmasi kapan datang di Nagan Raya, mungkin dalam beberapa hari lagi,” terang Moch Nasir yang juga mantan Kadis Pertanian Nagan Raya itu.

 

Menurutnya Kadisperindagkop dan UKM, stafnya sudah diperintahkan untuk melakukan koordinasi ke Disperindag Provinsi Aceh.

 

“Koordinasi ke provinsi juga sudah kita lakukan namun belum ada kepastian (minyak goreng satu harga di Nagan Raya) saat ini harga minyak goreng terpantau masih harga lama,” tambah Nasir.

 

Catatan media, Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

 

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

(RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

14 Juli 2026 - 22:45 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

12 Juli 2026 - 11:50 WIB

Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat 

10 Juni 2026 - 16:33 WIB

Trending di Ekonomi