Menu

Mode Gelap
Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

Daerah

Pemkab Nagan Raya Ajukan Rencana Qanun RPJP Tahun 2005-2025

badge-check

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, ajukan Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2005-2025.

Pengajuan raqan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna masa persidangan I DPRK setempat, Senin, 21/2/2022.

Rapat dihadiri 20 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi Wakil Ketua II, Hj Puji Hartini, ST.,MM.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ardimartha, Bupati Jamin Idham mengatakan, RPJP Kabupaten Nagan Raya merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode dua puluh tahun.

“RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 ini disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam penyelenggaraan

pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dokumen RPJP, lanjutnya, harus ditetapkan melalui qanun Kabupaten Nagan Raya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan, bahwa RPJP daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sementara kondisi hari ini, menurut Bupati, dokumen RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025 tersebut masih ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011 tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya tahun 2005-2025.

“Tentu hal ini tidak sesuai dengan aturan yang telah

ditetapkan. Dan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah ketika tidak menetapkan dokumen dimaksud melalui Peraturan Daerah (qanun),” jelas Bupati.

Disamping itu, katanya, pengajuan, pembahasan serta pengesahaan qanun ini dilakukan dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pimpinan DPRK menetapkan 7 (tujuh) raqan program legislasi (proleg) Nagan Raya tahun 2022..

Ketujuh rancangan qanun tersebut, yaitu:

1. Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Raqan tentang Pemeritahan Gampong.

3. Raqan tentang Tuha Peut Gampong.

4. Raqan tentang Pemilihan Keuchik secara Serentak.

5. Raqan tentang Perubahan qanun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya.

6. Raqan tentang Pembangunan Industri Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 – 2038.

7. Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 – 2025.

Pada kesempatan itu, Sekda dan pimpinan DPRK menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang penetapan proleg Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.

Kemudian, sekda juga menyerahkan dokumen raqan RPJP kepada pimpinan DPRK untuk dibahas bersama.

Turut hadir dalam rapat paripurna unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Camat dan para undangan lainnnya.

(RO)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu 

11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok

11 Mei 2026 - 15:46 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

10 Mei 2026 - 11:14 WIB

Trending di Daerah