• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

WALHI Aceh Desak PT. BETAMI Kembalikan Lahan Warga Batu Jaya

by Redaksi
22 Maret 2022
in Daerah, Opini
0
Foto IST/Direktur Eksekutif Aceh WALHI Ahmad Shalihin

Foto IST/Direktur Eksekutif Aceh WALHI Ahmad Shalihin

8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak PT. Benih Tamiang (BETAMI) untuk mengembalikan lahan warga Gampong Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

 

RelatedPosts

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Ketua TP-PKK Kabupaten Nagan Raya Buka Lomba Cipta Menu Serba Ikan dan B2SA di Beutong Ateuh

Ketua TP-PKK Kabupaten Nagan Raya Buka Lomba Cipta Menu Serba Ikan dan B2SA di Beutong Ateuh

27 Juli 2025
Load More

Penyerobotan lahan warga oleh perusahaan perkebunan tersebut merupakan kegiatan melanggar hukum yang harus segera dihentikan dan dikembalikan kepada warga,”kata direktur Eksekutif Aceh WALHI Ahmad Shalihin kepada media pada, Selasa (22/3/2022).

 

Ia menambah, karena Gampong Batu Jaya sudah memiliki peta digitasi dan sketsa lahan yang sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1/HP/PHDT/DA/1986, Surat Keputusan Gubernur No.9/HP/PHDT/DA/1986 dan Salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Aceh No.3/HM/PHDT/BPN/1986.

 

Berdasarkan data di WALHI Aceh, PT. BETAMI memiliki sertifikat HGU No 77/HGU/BPN/1999 dengan luas 5.044,56 hektar untuk komoditas kelapa sawit di Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Merujuk pada data tersebut, secara riwayat kepemilikan lahan, jauh hari sebelum PT. BETAMI mendapatkan izin HGU, terlebih dahulu Gampong Batu Jaya mendapatkan legalitas dari Gubernur dan BPN Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

 

Pada tahun 2010 perwakilan warga telah menyurati PT. BETAMI untuk menghentikan segala aktifitas pada lahan yang bukan miliknya. Kemudian pada tahun yang sama, Camat Kaway XVI juga menyurati perusahaan untuk menghentikan segala aktifitas penanaman kelapa sawit yang memasuki kawasan Gampong Batu Jaya.

 

Namun, pihak perusahaan PT. BETAMI tidak menindaklanjutinya justru terus melakukan ekspansi yang sampai saat ini telah mencapai 75 hektar lebih. Masing-masing surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala BPN Kabupaten Aceh Barat, Muspika Kaway XVI, Imum Mukim, dan Geuchik Batu Jaya.

 

“PT. BETAMI harus segera menghentikan ekspansinya pada lahan warga, karena selain melanggar hukum juga telah merampas dan menghilangkan wilayah kelola rakyat di Gampong Batu Jaya. Selain mengembalikan lahan, perusahaan juga harus menggantikan kerugian warga atas lahan yang dikuasai, karena dalam rentan waktu tersebut telah menghambat dan membatasi kegiatan perekonomian warga setempat,” ucapnya.

 

WALHI Aceh mendapatkan informasi bahwa hari ini (22/3/2022,) Pemkab Aceh Barat menyelenggarakan pertemuan antara masyarakat, perusahaan, dan unsur pemerintah setempat guna penyelesaian konflik tersebut. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat PT. BETAMI yang dikirimkan pada 24 Februari 2022.

 

Seharusnya, kegiatan seperti ini dibuat jauh hari sebelum ekspansi perusahaan terhadap lahan warga meluas, terlebih kasus ini telah mencuat pada tahun 2010. Kenapa mesti menunggu surat dari perusahaan dulu, apa laporan masyarakat tidak cukup untuk menindaklanjuti persoalan di lapangan.

 

Pemkab Aceh Barat seharusnya juga ikut mendesak PT. BETAMI untuk menghentikan ekspansi dan mengembalikan lahan warga yang telah digarapnya. Jika tidak, Pemkab Aceh Barat harus berani memberikan sanksi dalam bentuk pembekuan izin dan meminta kepada lembaga penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. BETAMA terkait penyerobotan lahan warga diluar areal HGU mereka.

 

“Apalagi berdasarkan laporan warga, perusahaan ini tidak memiliki dokumen AMDAL, menjadi hal yang janggal jika perusahaan ini bisa beroparasi sedemikian lama tanpa kelengkapan dokumen izin lingkungan,” tandasnya. (Dani)

Tags: #walhi

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Tim CSR Bappeda Dampingi PJ Bupati Ikut Panen Lele Warga Binaan Perusahaan

Tim CSR Bappeda Dampingi PJ Bupati Ikut Panen Lele Warga Binaan Perusahaan

14 April 2023
Geram Tuntutan Tak Direalisasikan, Masyarakat Kaway XVI Blokir Jalan Hauling PT AJB

Geram Tuntutan Tak Direalisasikan, Masyarakat Kaway XVI Blokir Jalan Hauling PT AJB

24 Februari 2025
Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, CJS,  Polres Aceh Barat Gelar Senam dan Bagi Doorprize

Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, CJS, Polres Aceh Barat Gelar Senam dan Bagi Doorprize

12 Mei 2023

Most Popular

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP
Ekonomi

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh
Daerah

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas
Sosial

Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue