Menu

Mode Gelap
Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

Opini

Alhamdulillah, Bupati Jamin Idham Kembali Persembahkan Kado Terindah untuk Nagan Raya

badge-check


					Alhamdulillah, Bupati Jamin Idham Kembali Persembahkan Kado Terindah untuk Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Alhamdulillah meskipun masuk akhir masa jabatan, Pemerintahan dibawah kepemimpinan HM Jamin Idham SE kembali bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Acara penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu, ( 27/04)

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kabupaten Nagan Raya dan 11 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Sekretaris Daerah, Inspektur, BPKD serta jajaran pemerintah daerah setempat.

Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham SE, pada kesempatan itu mengucapkan terima kepada seluruh SKPK yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan laporan keuangan daerah ini.

“Alhamdulillah dalam pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan kita bersyukur kepada Allah SWT, karena Kabupaten Nagan Raya kembali bisa memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Tahun Anggaran 2021,” ungkap Bupati Nagan Raya dengan rasa syukurnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE.,M.Si.,Ak.,CA.,CSFA menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD ini merupakan tugas dari konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17 UU No.15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemut Aryo Wibowo juga menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan supaya tidak adanya kecurangan lainnya.

“Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SP1 dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurutnya, masih ada beberapa penyesuaian pendapatan yang belum menyesuaikan dengan kemampuan daerah, pengumuman PAD yang belum optimal, kelemahan dalam penuntasan belanja pegawai, penentuan honorarium belum mempedomani aturan yang berlaku, kekurangan volume dalam belanja modal pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

Diakhir pidatonya, Kepala BPK mengingatkan kepada pimpinan DPRK dan kepala daerah untuk menindak lanjuti rekomendasi atas hasil dan pemeriksaan supaya dapat disampaikan kepada BPK selambat lambat nya setelah 60 hari LPH diterima sesuai UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan

28 April 2026 - 08:15 WIB

Mempertahankan Mahar Tinggi karena “Adat” Aceh Sedang Membuka Gerbang Pergaulan Bebas

24 Januari 2026 - 19:08 WIB

Polemik Umrahnya Bupati Aceh Selatan, Inpersi: Bencana Sudah Berlalu, Saatnya Bangkit Bersama

9 Desember 2025 - 13:13 WIB

Begal Terhadap Perempuan di Jalan Raya Kembali Terjadi, Ipelmasdam Dorong Korban untuk Berani Melapor ke APH

16 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Terkait CSR 80% Usulan Pemkab, Dewan Ingatkan Bupati Agar Tak Ego Dalam Mengambil Kebijakan

13 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Trending di Hukum