Menu

Mode Gelap
Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026 Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi  Meskipun Tak Ada Apam, Ratusan Emak-emak di Nagan Raya Ikuti Festival Peh Karah Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh

Daerah

Ternak Sapi Masih Bebas Berkeliaran Di Depan Kantor Bupati, Pemerintah Terkesan Abai

badge-check


					Seekor sapi tampak bebas berkeliaran di jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (30/5/2022) foto/Dani Perbesar

Seekor sapi tampak bebas berkeliaran di jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (30/5/2022) foto/Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Seekor sapi tampak masih bebas berkeliaran di depan kantor bupati, tepatnya jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sekira pukul 10.00 WIB pagi. Keberadaan sapi tersebut tentu membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Pasalnya keberadaan sapi ternak tersebut kerap memotong jalan yang padat kendaraan secara tiba-tiba, tentu hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan,”yang menjadi heran kenapa hingga saat ini sapi ternak tersebut masih bebas berkeliaran di jalan raya dimana petugas terkait,”kata salah penggunaan jalan Roki kepada NarasiTerkini.com (30/5/2022).

Selain terjadi kemacetan yang membahayakan pengguna jalan, Roki juga mengaku pernah melihat sapi tersebut kerap membuang kotoran di tengah jalan dan membongkar kotoran di tong sampah, kondisi tersebut terkesan kota sufi ini kumuh dan bebas hewan ternak berkeliaran yang luput dari perhatian pemerintah setempat.

Meski pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat sudah menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang penertiban pemeliharaan ternak yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewan wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.

“Namun masih juga hewan ternak milik warga itu kerap berkeliaran di jalan raya,
seperti yang saya lihat hari ini, meski di pos penjagaan bupati ada petugas Satpol PP yang bertugas mereka hanya menghalau saja agar tidak masuk keperkarangan kantor bupati bukan melakukan penertiban,”kata Roki menambahkan.

Pantauan media ini dilapangan tampak seorang pengendara yang melintas mencoba mengelak dari sapi yang berada di tengah jalan, sepintas terlihat pengendara motor tersebut tampak raut wajahnya kesal akibat sapi memotong jalan secara tiba-tiba.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan jawaban dari Kasatpol PP, Azim, beberapa kali di hubungi melalui Watshap belum dapat tersambung, meski demikian media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026

21 Juli 2026 - 14:11 WIB

Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor

19 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh

17 Juli 2026 - 15:25 WIB

HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat

16 Juli 2026 - 17:17 WIB

PWI Nagan Raya Kirimkan Dua Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di Banda Aceh

16 Juli 2026 - 13:26 WIB

Trending di Daerah