Menu

Mode Gelap
Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Daerah

Tahap II, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan Pada Kejari

badge-check


					Tahap II, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan Pada  Kejari Perbesar

Narasiterkini.com,Sukamakmue – Sat Reskrim Polres Nagan Raya,kembali menyerahkan tersangka penganiayaan terhadap salah seorang tuna wicara,ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Suka Makmue.

Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu,kepada Kajari sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,dengan BP/16.a/V/2022 / Reskrim,tanggal 27/5/2022 yang diterima oleh JPU Heru Duwi Atmojo,SH,MH

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, pada Jum’at (10/6/2022) melalui laporan tertulis kepada NarasiTerkini mengatakan,penyerahan OL 32 tahun warga Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong,telah melakukan penganiayaan terhadap seorang tuna wicara di wilayah itu

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Nagan Raya,tersangka mengakui segala perbuatan nya itu,sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan,guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut,ujar Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM

Sebagaimana Kasat Reskrim pada Polres Nagan Raya,mantan Kasat Reskrim Aceh Besar itu menegaskan,agar masyarakat dalam wilayah hukumnya itu,untuk taat aturan dan tidak melakukan tindakan kriminal

Jika hal itu dilakukan,maka Polisi akan melakukan tindakan tegas,serta memproses pelaku kejahatan tersebut sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. Untuk itu hindari perbuatan yang melanggar dengan hukum,”ucapnya dengan tegas

Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain,1 lembar baju kemeja lengan pendek motif batik serta 1 lembar kain sarung warna hijau toska (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

6 Juli 2026 - 21:14 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

4 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

3 Juli 2026 - 21:20 WIB

Trending di Daerah