Menu

Mode Gelap
Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

Hukum

Baru Bebas dari LP, Pria Asal Sabang ini Terpaksa Berurusan Lagi dengan Aparat Penegak Hukum

badge-check


					Baru Bebas dari LP, Pria Asal Sabang ini Terpaksa Berurusan Lagi dengan Aparat Penegak Hukum Perbesar

 

NY, Banda Aceh-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap Warga Sabang yang memiliki Sabu sebear 6,17 gram disebuah bengkel, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Penangkapan warga Sabang yang berinisial JU (33) tersebut dari informasi warga setempat, Kamis (9/4/2020) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, Jumat, (10/4/2020) kepada media ini mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan Kampus STIES.

“Petugas setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah di Kampus STIES Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang Bengkel,” jelas Boby.

Setelah petugas menangkap tersangka, lalu saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas ada menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku, tambahnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar Kampus STIES  Banda Aceh dan petugas ada menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang didalamnya terdapat sabu, lalu petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan petugas kembali menemukan barang bukti sabu di selipkan dalam celana dalam yang di pakai oleh JU, jelasnya lagi.

“Petugas tidak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan terhadap mobil di pakai oleh  JU dan petugas menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi keseluruhan barang buklti yang kita sita dari JU seberat 6,17 gram,” pungkas Boby.

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza wana hitam dengan BL 1684 AP dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut.

Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta, tutur Boby.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari MUS (panggilan) seharga 4 juta rupiah dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS (panggilan) sebesar 2 juta rupiah dengan alas an untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

JU saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Hukum