Menu

Mode Gelap
Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

Hukum

Baru Bebas dari LP, Pria Asal Sabang ini Terpaksa Berurusan Lagi dengan Aparat Penegak Hukum

badge-check


					Baru Bebas dari LP, Pria Asal Sabang ini Terpaksa Berurusan Lagi dengan Aparat Penegak Hukum Perbesar

 

NY, Banda Aceh-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap Warga Sabang yang memiliki Sabu sebear 6,17 gram disebuah bengkel, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Penangkapan warga Sabang yang berinisial JU (33) tersebut dari informasi warga setempat, Kamis (9/4/2020) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, Jumat, (10/4/2020) kepada media ini mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan Kampus STIES.

“Petugas setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah di Kampus STIES Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang Bengkel,” jelas Boby.

Setelah petugas menangkap tersangka, lalu saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas ada menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku, tambahnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar Kampus STIES  Banda Aceh dan petugas ada menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang didalamnya terdapat sabu, lalu petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan petugas kembali menemukan barang bukti sabu di selipkan dalam celana dalam yang di pakai oleh JU, jelasnya lagi.

“Petugas tidak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan terhadap mobil di pakai oleh  JU dan petugas menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi keseluruhan barang buklti yang kita sita dari JU seberat 6,17 gram,” pungkas Boby.

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza wana hitam dengan BL 1684 AP dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut.

Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta, tutur Boby.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari MUS (panggilan) seharga 4 juta rupiah dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS (panggilan) sebesar 2 juta rupiah dengan alas an untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

JU saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di Hukum