NT, Suka Makmue-Diduga preman gampong, MD (51 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Aceh kejar pekerja PT Usaha Semesta Jaya (PT USJ).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK kepada media ini, Minggu, (19/4/2020) menjelaskan, Satuan Reskrim telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan Senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat 1 Huruf Ke-1e KUHPidana dengan ancaman penjara 1 tahun penjara.
“Kronologisnya pelaku melakukan Pengamcaman kepada korban D dengan cara datang ke kantor Afdeling 9 PT.USJ sambil membawa parang dengan ukuran panjang lebih kurang 40CM,” terang AKBP Risno.
Setibanya terlapor di kantor PT.USJ tersebut, terlapor berlari mendatangi korban dengan mengayunkan parang tersebut ke arah korban dengan tangan Kanan, kemudian korban menahan dengan menggunakan Pipa aret aluminium.
“Untuk modus dari pelaku sedang kita lakukan pengembangan,” tutup Kapolres. (Arif)
Discussion about this post