• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

WALHI Minta KLHK Segera Realisasikan Pemindahan Kantor BBTNGL Ke Aceh

by Arif NT
3 Juli 2020
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh-Permintaan Pemerintah Aceh kepada KLHK melalui surat nomor 522/23293 tentang Penetapan kembali kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) tanggal 22 Oktober 2015, dan surat kedua Pemerintah Aceh No 011/3517 tentang Penetapan Kembali Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser tanggal 25 Februari 2017.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Sedangkan surat ketiga kalinya bernomor 522/9160 tertanggal 1 Juli tahun 2020 Tentang Penetapan Kembali Kantor Balai Besar Taman Nasuional Gunung Leuser di Aceh dan sudah di perkuat kembali melalui surat Ombusman Kantor Aceh No.0071/SRT/0037.2017/BNA-01/IV/2017 yang menyikapi Laporan WALHI Aceh pada tanggal 23 Februari 2017 tentang permintaan pemindahan kantor BBTNG dari Medan ke Aceh.

Hal itu disampaikan Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Walhi Aceh melalui rilisnya, Jumat, (3/7/2020) Bahwa surat pemerintah Aceh sepakat dengan parapihak strategis lainnya untuk segera mungkin memindahkan kantor BBTNGL ke Aceh, berdasarkan pertimbangan bahwa 80% luas wilayah TNGL berada di Aceh, tentu akan mempermudah Pemerintah Aceh dalam melakukan koordinasi dengan kantor BBTNGL terkait perlindungan, pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan, sedangkan dari aspek hukum akan mempermudah penanganan kasus di KEL oleh POLDA Aceh, begitu juga soal agenda pengawasan maupun pengelolaan secara komprehensif dan efisien lainnya akan menjadi pertimbangan penting pemindahan dilakukan segera mungkin

Berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 Tentang Tataruang Fungsi utamanya harus menjadi perhatian Pemerintah Aceh bersama pihak strategis lainnya, misalkan memastikan pola/system (a) perlindungan penyangga kehidupan, (b) pengawetan jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.

Pemanfaatan secara Lestari menjadi usaha pendayaguna kawasan ekosistem leuser menjadi prinsip pemanfaatan hasil hutan secara berkesinambungan tanpa mengurangi potensinya untuk memberikan manfaat dalam jangka panjang, disamping itu didalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 di Pasal 150 ayat (1) dikatakan Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.

WALHI Aceh menilai permintaan ini untuk mendukung agenda jangka panjang bagi keberlanjutan KEL itu sendiri dan penting menunjukan kemampuan Pemerintah Aceh mengelola KEL secara bijak sesuai dengan fungsinya, karena bencana ekologis, kasus konflik satwa manusia, konflik kepentingan ruang dan KEL yang memberikan sumber kehidupan bagi semua mahkluk adalah menjadi perhatian semua kita, tentu pengakuan UNESCO ditahun 2004 lalu telah memberikan peluang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dari cara pikir program dan strategis lainnya.

“Karena ini menyangkut komitmen dan kemampuan Pemerintah itu sendiri, artinya kami menuntut perbaikan system pengelolaan KEL secara utuh sejak sekarang, kemampuan Pemerintah Aceh di uji sejak proses pemindahan kantor,” ungkap Muhammad Nur, Karena hal ini menurutnya pekerjaan yang mudah, mana mungkin mampu kelola kawasan yang begitu besar, 2,2 juta ha, jika memindahkan kantor saja tak mampu. (Rils)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kapolsek Mereubo Kunjungi Vaksinasi Massal di Kampus STAIN Teuku Dirundeng

Kapolsek Mereubo Kunjungi Vaksinasi Massal di Kampus STAIN Teuku Dirundeng

19 Oktober 2021

Sok Akrab, Penghargaan Dari PT Mifa Bersaudara Sudah Di Kembalikan Oleh DPD SWI Aceh Barat

3 Januari 2023
Reses di Nagan Raya, TRK Terima Aspirasi Masyarakat Bantaran Sungai Krueng Nagan

Reses di Nagan Raya, TRK Terima Aspirasi Masyarakat Bantaran Sungai Krueng Nagan

11 Oktober 2023

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue