Menu

Mode Gelap
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Peristiwa

Terungkap Pria ini Berulang kali Cabuli Anak Kandung Sendiri

badge-check


					Terungkap Pria ini Berulang kali Cabuli Anak Kandung Sendiri Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Terungkap Lis (43 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh telah berulang kali cabupi anak kandung sendiri.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui kasat Reskrim AKP Fadillah Arisman Pratama SIK, Minggu, (26/7/2020). Pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki di Polres Nagan Raya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Sl menghubungi saudara M memberitahukan bahwa tersangka kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di rumahnya,” terang AKP Fadillah.

“Warga mengintai tersangka, dan benar pada saat itu hari minggu tanggal 26 juli 2020 pukul 02.03 wib. warga menyaksikan sendiri melalui lubang kosen jendela kamar rumah tersangka sedang mencabuli anak kandungnya sebut saja Bunga (17 tahun) di dalam kamar,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu saudara S merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolres Nagan Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah