Narasiterkini.com, Suka Makmue-Terungkap Lis (43 tahun) warga salah satu desa dalam Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh telah berulang kali cabupi anak kandung sendiri.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui kasat Reskrim AKP Fadillah Arisman Pratama SIK, Minggu, (26/7/2020). Pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki di Polres Nagan Raya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Sl menghubungi saudara M memberitahukan bahwa tersangka kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di rumahnya,” terang AKP Fadillah.
“Warga mengintai tersangka, dan benar pada saat itu hari minggu tanggal 26 juli 2020 pukul 02.03 wib. warga menyaksikan sendiri melalui lubang kosen jendela kamar rumah tersangka sedang mencabuli anak kandungnya sebut saja Bunga (17 tahun) di dalam kamar,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu saudara S merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan di sel Mapolres Nagan Raya. (*)
Discussion about this post