Menu

Mode Gelap
Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid  Bupati TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya 2027, Tekankan Peningkatan PAD BSI Hadir di Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci Gedung Baru RSUD SIM Nagan Raya Aktif Kini Mampu Atasi Kebutuhan Kamar Pasien  Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

Hukum

Cinta Ditolak Rumah  Dirusak, Pria ini Terpakasa Digiring ke Mapolres Simeulue

badge-check


					Cinta Ditolak Rumah  Dirusak, Pria ini Terpakasa Digiring ke Mapolres Simeulue Perbesar

 

 

Narasiterkini.com,Simeulue – Seorang laki-laki berinisial AY berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, diduga telah melakukan pengrusakan rumah seorang wanita dengan inisial YZ dengan cara memecahkan kaca dan menghancurkan pintu.

Saat dikonfirmasi Media ini, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S,IK, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Muhammad Rizal, SE, SH mengatakan, pada hari Selasa 28 juli 2020, sekira pukul 10.30 wib Team Elang Resmob Reskrim Res Simeulue telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengerusakan rumah YZ.

“Pelaku kita tangkap di Caffe Pujasera Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue,” Terang Kasat Reskrim. Rabu (29/7/2020)

kronologisnya Kejadian itu terjadi pada Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 19.43 wib di Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Saudari dengan inisial NN menelpon korban dan mengatakan ”kamu pigi saja”. kemudian NN datang bersama AY dengan menggunakan mobil CR-v warna Silver dengan nomor polisi BK 77 BN.

Selanjutnya korban (Pelapor) masuk kedalam kamar, pada pukul 19.46 wib terdengar suara pecahan dari jendela depan rumah korban, selanjutnya korban langsung lari melewati jendela samping kamar.

Kemudian AY berusaha memasuki rumah korban merusak pintu kamar dengan cara menendang pintu menggunkan kaki kanannya sehingga pintu kamar itu rusak tidak bisa dipakai lagi. AY pun dihalangi oleh RJ dan kemudian korban berlari langsung melapapor ke Mapolres Simeulue,” kata Kasat.

Dijelaskannya, dari Laporan polisi yang dilaporkan Pelapor berinisial YN, dengan Nomor Laporan : LP.B/32/VII/Res1.10/2020/ACEH/RES SIMEULUE, tgl 28 Juli 2020, Tim Elang Polres Simeulue dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal, S.E., S.H. melakukan penyelidikan.  Pada tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 10.30 Wib Tim Elang berhasil melakukan penangkapan terhadap AY terduga/pelaku dibawa kepolres simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan ialah,1 (satu) unit mobil merk

Honda CRV BK 77 BN beserta STNKnya, serpihan kaca rumah pelapor, 1 (satu) buah Cincin, 1 (satu) buah handphone Samsung, 2 1/2 pil FM warna orange, sample darah.(Rils/Ar)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Daerah