Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Cinta Ditolak Rumah  Dirusak, Pria ini Terpakasa Digiring ke Mapolres Simeulue

badge-check


					Cinta Ditolak Rumah  Dirusak, Pria ini Terpakasa Digiring ke Mapolres Simeulue Perbesar

 

 

Narasiterkini.com,Simeulue – Seorang laki-laki berinisial AY berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, diduga telah melakukan pengrusakan rumah seorang wanita dengan inisial YZ dengan cara memecahkan kaca dan menghancurkan pintu.

Saat dikonfirmasi Media ini, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S,IK, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Muhammad Rizal, SE, SH mengatakan, pada hari Selasa 28 juli 2020, sekira pukul 10.30 wib Team Elang Resmob Reskrim Res Simeulue telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengerusakan rumah YZ.

“Pelaku kita tangkap di Caffe Pujasera Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue,” Terang Kasat Reskrim. Rabu (29/7/2020)

kronologisnya Kejadian itu terjadi pada Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 19.43 wib di Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Saudari dengan inisial NN menelpon korban dan mengatakan ”kamu pigi saja”. kemudian NN datang bersama AY dengan menggunakan mobil CR-v warna Silver dengan nomor polisi BK 77 BN.

Selanjutnya korban (Pelapor) masuk kedalam kamar, pada pukul 19.46 wib terdengar suara pecahan dari jendela depan rumah korban, selanjutnya korban langsung lari melewati jendela samping kamar.

Kemudian AY berusaha memasuki rumah korban merusak pintu kamar dengan cara menendang pintu menggunkan kaki kanannya sehingga pintu kamar itu rusak tidak bisa dipakai lagi. AY pun dihalangi oleh RJ dan kemudian korban berlari langsung melapapor ke Mapolres Simeulue,” kata Kasat.

Dijelaskannya, dari Laporan polisi yang dilaporkan Pelapor berinisial YN, dengan Nomor Laporan : LP.B/32/VII/Res1.10/2020/ACEH/RES SIMEULUE, tgl 28 Juli 2020, Tim Elang Polres Simeulue dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal, S.E., S.H. melakukan penyelidikan.  Pada tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 10.30 Wib Tim Elang berhasil melakukan penangkapan terhadap AY terduga/pelaku dibawa kepolres simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan ialah,1 (satu) unit mobil merk

Honda CRV BK 77 BN beserta STNKnya, serpihan kaca rumah pelapor, 1 (satu) buah Cincin, 1 (satu) buah handphone Samsung, 2 1/2 pil FM warna orange, sample darah.(Rils/Ar)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum