Menu

Mode Gelap
Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer

Hukum

Pemilik Toko Emas MJ di Sinabang DPO Polisi, Ini Kasusnya

badge-check


					Pemilik Toko Emas MJ di Sinabang DPO Polisi, Ini Kasusnya Perbesar

Narasiterkini.com,Sinabang – Salah satu toko emas sinabang Kabupaten Simeulue raup ratusan juta Sebanyak 69 orang konsumen tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 700 juta salah satu toko emas yang berlokasi di seputaran kota sinabang Simeulue

Para konsumen tersebut sudah melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum Polres Simeulue 2019 lalu sebelumnya antara pemilik toko dan konsumen (korban) suda melakukan mediasi tingkat Desa dan pihak pemilik toko berjanji akan mengembalikan uang para korban dalam waktu satu bulan

Anehnya perjanjian itu tak kunjung tiba serta pemilik toko menghilang alias kabur pemilik toko emas memainkan drama akal akalan sebelum dilakukan mediasi untuk membuka tokonya selama lebih kurang dua hari guna mengkibuli para korban seolah olah pemilik toko koorperatif terhadap konsumen

Perwakilan korban, Herman, Helmi, Inasyah, Fitriani dan Marina menghadap Kapolres Simeulue melalui Kasatres Ipda. Muhammad Rizal, Senin, (03/8/2020) di Ruangannya hal itu pun ditanggapi pihak Kasatres untuk menindaklanjuti persolan para korban penipuan olek pihak toko emas maju jaya inisial HT

Ipda Muhammad Rizal mengatakan persolan ini akan saya atensikan semoga segera terungkap dan akan bekerja keras bersama rekan rekan.” Ujar Kasatres kepada Media ini.Selasa 04/08/2020) melalui pesan Whatsapnya.

Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sedangkan tindak pidana penggelapan diatuir pasal 372 diancam penjara maksimal 4 tahun

Selanjutnya perwakilan korban dengan berharap besar kepada penegak hukum Polres Simeulue untuk menangkap pelaku, karna suda sekian tahun belum ada titik temu hanya selama ini yang kami terima infrmasi bahwa pelaku dalam Daftar Pencarian Orang / DPO

Kami sangat berharap besar kepada Kapolres yang melalui Kastres yang baru dan percaya akan menidak pelaku atas penipuannya, serta juga sambutan pak Kasat menerima keluh kesah kami” ucap perwakilan korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Daerah