Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Pemilik Toko Emas MJ di Sinabang DPO Polisi, Ini Kasusnya

badge-check


					Pemilik Toko Emas MJ di Sinabang DPO Polisi, Ini Kasusnya Perbesar

Narasiterkini.com,Sinabang – Salah satu toko emas sinabang Kabupaten Simeulue raup ratusan juta Sebanyak 69 orang konsumen tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 700 juta salah satu toko emas yang berlokasi di seputaran kota sinabang Simeulue

Para konsumen tersebut sudah melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum Polres Simeulue 2019 lalu sebelumnya antara pemilik toko dan konsumen (korban) suda melakukan mediasi tingkat Desa dan pihak pemilik toko berjanji akan mengembalikan uang para korban dalam waktu satu bulan

Anehnya perjanjian itu tak kunjung tiba serta pemilik toko menghilang alias kabur pemilik toko emas memainkan drama akal akalan sebelum dilakukan mediasi untuk membuka tokonya selama lebih kurang dua hari guna mengkibuli para korban seolah olah pemilik toko koorperatif terhadap konsumen

Perwakilan korban, Herman, Helmi, Inasyah, Fitriani dan Marina menghadap Kapolres Simeulue melalui Kasatres Ipda. Muhammad Rizal, Senin, (03/8/2020) di Ruangannya hal itu pun ditanggapi pihak Kasatres untuk menindaklanjuti persolan para korban penipuan olek pihak toko emas maju jaya inisial HT

Ipda Muhammad Rizal mengatakan persolan ini akan saya atensikan semoga segera terungkap dan akan bekerja keras bersama rekan rekan.” Ujar Kasatres kepada Media ini.Selasa 04/08/2020) melalui pesan Whatsapnya.

Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, sedangkan tindak pidana penggelapan diatuir pasal 372 diancam penjara maksimal 4 tahun

Selanjutnya perwakilan korban dengan berharap besar kepada penegak hukum Polres Simeulue untuk menangkap pelaku, karna suda sekian tahun belum ada titik temu hanya selama ini yang kami terima infrmasi bahwa pelaku dalam Daftar Pencarian Orang / DPO

Kami sangat berharap besar kepada Kapolres yang melalui Kastres yang baru dan percaya akan menidak pelaku atas penipuannya, serta juga sambutan pak Kasat menerima keluh kesah kami” ucap perwakilan korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum