• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Berhasil Tangkal DPO Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

by Redaksi
3 Oktober 2020
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Banda Aceh-Salah seorang pelaku berinisial AKA (20), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar akhirnya ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, pada Kamis (1/10) malam lalu.

AKA ditangkap atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada 6 Desember 2018 lalu di Baitussalam, Aceh Besar. Selama dua tahun terakhir, AKA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

Padahal, sebelumnya ia sempat ditangkap dan diproses hukum dengan menjalani pembinaan di LPKS Lambaro. Namun ia kabur saat ada kesempatan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, korban merupakan seorang pelajar yang saat itu berusia 13 tahun (saat ini 15 tahun) berinisial TR.

“Korban merupakan teman spesial pelaku saat itu, persetubuhan terjadi secara paksa, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, saat Konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu 3 Oktober 2020.

Pada Konferensi Pers tersebut turut di dampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi, SH dan Kapolsek Baitussalam, Ipda Safrizal, S.Sos dan Kanit Jatanras Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa memilukan ini berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan khusus.

Disatu waktu, mereka pun bertemu dan AKA membawa TR ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar setelah TR dipaksa untuk tidak masuk sekolah. TR dibawa ke kontrakan itu untuk mengganti pakaian dan berencana jalan-jalan.

“Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban,”kata Kasat Reskrim, M Ryan Citra Yudha.

Singkat cerita, peristiwa ini pun diketahui keluarga korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga pun melaporkan AKA ke polisi.

“Pelaku ditangkap dan diproses hukum serta dititipkan ke LPKS Lambaro, namun saat baru menjalani pembinaan disana ia kabur saat ada kesempatan setelah melihat pintu pagar terbuka. Pelaku sempat menumpang di kendaraan warga yang melintas dan meminta diantar ke Blang Bintang, disitulah awal dari pelarian AKA selama ini,”Jelasnya.

Diketahui, AKA selama ini bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya disana.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur, namun berkat kesigapan petugas akhirnya tertangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh,”Ungkap Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.

“Kini pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” demikian tutupnya. (Rils)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Reses Perdana, Reza Utama Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Labuhanhaji Raya

Reses Perdana, Reza Utama Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Labuhanhaji Raya

11 November 2024
Sebanyak 122 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Nagan Raya

Sebanyak 122 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Nagan Raya

2 September 2020
Tradisi Tahunan, Warga Kemukiman Kulu Berhasil Kumpulkan Dana Puluhan Juta untuk Santuni Anak Yatim  

Tradisi Tahunan, Warga Kemukiman Kulu Berhasil Kumpulkan Dana Puluhan Juta untuk Santuni Anak Yatim  

16 April 2023

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue