Narasiterkini.com, Suka Makmue-Kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandungnya yang sempat heboh beberapa waktu lalu di salah satu desa dalam Kabupaten Nagan Raya kini telah dihentikan atau di-SP3-kan (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada media ini, Jumat, (16/10/2020) menjelaskan, tersangka yang berusia 43 tahun itu telah meninggal dunia karena sakit ketika menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
“Memang berkas perkara kasus itu sempat dikirim ke jaksa guna diteliti, namun karena tersangka meninggal dunia maka tidak jadi berujung ke pengadilan,” terang AKP Fadillah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu berawal saat warga melakukan penggerebekan dan penangkapan, warga sempat mengintip perbuatan bejat pelaku terhadap darah dagingnya sendiri. Saat ditangkap, tersangka sempat dibogem oleh massa. (*)
Discussion about this post