Narasiterkini.com, Suka Makmue-Kepala kantor Pertanahan Nagan Raya, Munir, SE menegaskan pengurusan sertifikat tanah gratis, ia mengimbau agar masyarakat jangan tertipu ulah calo, Rabu, (11/11/2020).
Menurutnya, bila masyarakat hendak mengurus sertifikat tanah cukup bawa administrasi pendukung seperti akte tanah atau surat sporadik selanjutnya membayar biaya Pendapatan Negara Diluar Pajak (PNDP).
“Biaya PNDP tidak mahal jangan sampai dibohongi oleh calo, jika ada etugas saya yang melakukan pungli maka akan saya tindak tegas,” terang Munir.
Selama ini anggapan masyarakat mengurus sertifikat tanah itu harus mengeluarkan dana jutaan rupiah, hal itu karena selama ini banyak warga yang mempercayakan urusan tersebut kepada calo.
Secara terpisah, beberapa hari lalu Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham yang didampingi Kepala Kantah, Munir, SE menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.632 persil sertifikat tanah guna mendukung legalitas dan pengembangan usaha masyarakat.
Pemberian sertifikat tanah secara gratis itu merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional yang disediakan melalui Kantah Nagan Raya.
Dalam acara itu Bupati M Jamin Idham turut mengapresiasi Kantah Nagan Raya selaku penyedia sertifikat tanah yang dapat memudahkan masyarkat dalam pengembangan usahanya.
“Tentunya kita berharap dengan adanya sertifikat tanah ini dapat mendukung masyarakat dalam pengembangan usahanya serta memperoleh legalitas jika tanah tersebut diwariskan,”ujarnya.
Untuk diketahui BPN Kantah Nagan Raya menargetkan menerbitkan sebanyak 3.000 persil sertifikat tanah dan 14.500 pemetaan untuk masyarakat pada 2021 mendatang. (*)
Discussion about this post