Menu

Mode Gelap
Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh Sinergi Cegah Karhutla, Langkah Nyata PT Surya Panen Subur dalam Tanggap Darurat Edukasi Hijau  HUT Ke-24 Nagan Raya Digelar 19–21 Juli, Bupati TRK Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Rakyat Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia

Peristiwa

Viral!…Video Senam Didepan Gedung UTU, Presma Minta Diproses Hukum

badge-check


					Viral!…Video Senam Didepan Gedung UTU, Presma Minta Diproses Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com. Meulaboh– Viral beredarnya video senam yang tidak berbusana syar’i di media sosial, yang dilakukan di depan gedung baru Universitas Teuku Umar, Kamis, (07/01/2021)

Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar Syafyuzal Helmi kepada media Narasiterkni.com mengatakan “Video senam zumba yang beredar disalah satu akun media sosial dengan durasi beberapa menit telah mencoreng nama baik kampus UTU, hal tersebut sangat disayangkan bukan karena senamnya tapi melainkan karna pakaian yang dikenakan ini sudah melanggar kode etik kampus dan melanggar syariat Islam” Jelas Helmi

“Diharapkan agar pihak kampus tidak berdiam diri untuk segera menyikapi secara tegas terkait video senam, juga meminta kepada pimpinan kampus segera memanggil dan memproses oknum tersebut. Hal tersebut pun tanpa sepengetahuan dari pihak pimpinan kampus dan telah mencoret nama baik kampus Universitas Teuku Umar”

Dalam penyampaiannya Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Pemerintahan Mahasiswa Universitas Teuku Umar Gus Mariadi juga menegaskan bahwa, hal tersebut sesuai dengan Qanun Aceh No.11 Tahun 2002 pasal 13 disebutkan bahwa “kriteria pakaian busana islami yang sesuai yaitu pakaian yang menutup aurat, baik, sopan, tidak menunjukkan lekuk tubuh serta tidak menimbulkan syahwat bagi yang melihat.

Serta penerapan sanksi yang diberikan bagi pelanggar itu tercantum pada pasal 22 tersebut dapat dimulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu cambuk, denda dan kurungan penjara serta pencabutan hak kompensasi. Dengan peraturan diatas diharapkan pihak kampus mengambil tindakan tegas terkait hal ini agar tidak terulang kembali.

Hal yang sama juga terjadi di Nagan Raya, tepat di bundaran komplek perkantoran Suka Makmue tersebar video tiga orang perempuan tanpa menggunakan jilbab dan berpakaian ketat melakukan adegan senam zumba. Banyak pihak yang menyesalkan hal itu terjadi mengingat Aceh merupakan satu satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Syariat Islam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah