Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya Kemeriahan Sambut Peringatan Ultah, Ini Agenda HUT Ke-24 Kabupaten Abdya Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan Upaya Penguatan Penjaminan Mutu, UNISAI Jalin Kerjasama Strategis dengan USK  

Peristiwa

Diduga Mesum di WC Kantor Desa, Warga Simeulue Grebek Pasangan Nonmuhrim ini

badge-check


					Diduga Mesum di WC Kantor Desa, Warga Simeulue Grebek Pasangan Nonmuhrim ini Perbesar

 

 

 

 

 

 

Narasiterkini.com, Simeulue– Dugaan Tindak Pidana Khalwat/Ikhtilat terjadi lagi di Kepulauan Simeulue, Aceh.

 

Pasangan bukan suami istri diduga berbuat mesum di kamar Mandi (Toilet) Kantor Desa. Mereka berdua digerebek warga Dusun beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

 

 

Kejadian itu sangat membuat resah dan marah warga sekitar, untuk mencegah terjadinya amukan masa polisi langsung turun tangan untuk diamamkan.

 

Kepada Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar..! Tadi malam sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Khalwat.

 

Lanjud kasat, dari keterangan yang Kita dapat, Pasangan bukan suami istri itu diduga berbuat mesum di kamar Mandi (Toilet) Kantor Desa Kecamatan Teupah Barat.

 

“Mereka berdua digerebek warga dikamar Mandi (toilet), Dusun beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue, Aceh pada Pada hari Sabtu 09 Januari 2021, sekira pukul 20.00 Wib.

 

“Yang mana kedua Tersangka (Terlapor) pada saat kejadian berada di dalam kamar mandi (Toilet) saat di amankan oleh pemuda desa salur setempat.

 

“Untuk kita cegah amarah dan amukan warga sekitar, kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan terhadap 2 ( dua ) tersangka tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/sek teupah barat, tanggal 09 Januari 2021.

 

“Adapun kedua Pelaku pasangan yang diduga melakukan mesum ditoilet kantor Desa tersebut, nyakni, MD (36), laki-laki sesuai dengan KTP, warga Desa Lakubang kecamatan Simeulue Tengah.

 

“Yang perempuan inisial SAL (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Desa Salur kecamatan Tuepah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

 

Saat ini, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjud, dan kedua Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” jelas Kasat. (Rils/SH)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Trending di Peristiwa