Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Peristiwa

Diduga Mesum di WC Kantor Desa, Warga Simeulue Grebek Pasangan Nonmuhrim ini

badge-check


					Diduga Mesum di WC Kantor Desa, Warga Simeulue Grebek Pasangan Nonmuhrim ini Perbesar

 

 

 

 

 

 

Narasiterkini.com, Simeulue– Dugaan Tindak Pidana Khalwat/Ikhtilat terjadi lagi di Kepulauan Simeulue, Aceh.

 

Pasangan bukan suami istri diduga berbuat mesum di kamar Mandi (Toilet) Kantor Desa. Mereka berdua digerebek warga Dusun beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

 

 

Kejadian itu sangat membuat resah dan marah warga sekitar, untuk mencegah terjadinya amukan masa polisi langsung turun tangan untuk diamamkan.

 

Kepada Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar..! Tadi malam sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Khalwat.

 

Lanjud kasat, dari keterangan yang Kita dapat, Pasangan bukan suami istri itu diduga berbuat mesum di kamar Mandi (Toilet) Kantor Desa Kecamatan Teupah Barat.

 

“Mereka berdua digerebek warga dikamar Mandi (toilet), Dusun beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue, Aceh pada Pada hari Sabtu 09 Januari 2021, sekira pukul 20.00 Wib.

 

“Yang mana kedua Tersangka (Terlapor) pada saat kejadian berada di dalam kamar mandi (Toilet) saat di amankan oleh pemuda desa salur setempat.

 

“Untuk kita cegah amarah dan amukan warga sekitar, kini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan terhadap 2 ( dua ) tersangka tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/sek teupah barat, tanggal 09 Januari 2021.

 

“Adapun kedua Pelaku pasangan yang diduga melakukan mesum ditoilet kantor Desa tersebut, nyakni, MD (36), laki-laki sesuai dengan KTP, warga Desa Lakubang kecamatan Simeulue Tengah.

 

“Yang perempuan inisial SAL (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Desa Salur kecamatan Tuepah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

 

Saat ini, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjud, dan kedua Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” jelas Kasat. (Rils/SH)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah