Menu

Mode Gelap
Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎ Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

Peristiwa

Buruh Harian Lepas PT ASN Nagan Raya Blokir Jalan Masuk ke Perusahaan

badge-check


					Buruh Harian Lepas PT ASN Nagan Raya Blokir Jalan Masuk ke Perusahaan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Buruh harian lepas PT Agro Sinergi Nusantara unit kebun Ujong Lamie Kecamatan Darul makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh blokir jalan masuk ke perusahaan tersebut, Senin, (11/1/2021).

Dari surat yang diterima media ini, kegiatan yang dikomandoi oleh Amiruddin, Sekretaris serikat buruh setempat. Adapun keluhan mereka meliputi, selama berkerja di PT ASN di bagian pemanen dengan status buruh harian lepas (BHL), sejak berkerja di PT.ASN sampai sekarang status masih tetap sebagai buruh harian lepas (BHL) dengan masa kerja rata-rata 2 s/d 5 tahun masa pengabdian.

Selama bekerja di PT.ASN telah mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh direksi tentang mengevaluasi tenaga panen dengan memotong buah sebanyak 1000 kg dengan kehadiran 98 % selama 2 bulan, akan tetapi setelah mengikuti instruksi Surat edaran tersebut, telah terjadi penyalahgunaan informasi instruksi yang tidak sesuai,
Seperti, pengangkatan (SK), pemindahan, training ulang selama 12 bulan dengan memotong buah sebanyak 700 kg di PT.ASN unit kebun batee puteh tidak terlampir pada surat edaran yang telah dikeluarkan (terlampir).

Selama di unit kebun batee puteh upah yang diterima tidak sesuai dengan UMP dan fasilitas yang disediakan tidak layak. Selama berkerja kami tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja dan BPJs
Kesehatan oleh PT.ASN.

Tidak pernah ada THR bagi kami sebagai pekerja pemanen di PT.ASN.
Telah di berlakukan peraturan perusahaan mengenai upah yang diberikan hanya 60 ribu dengan basis borong 500 kg (80 tandang), apabila pemanen mencapai 800 kg (125 tandang), maka akan mendapatkan premi intensif sebanyak 50 ribu.
selama bekerja dibagian pemanen kami membeli sendiri peralatan kerja dan tidak diberikan APD seperti ( topi, sepatu, baju dan lain-lain)

Demikian beberapa tuntutan para BHL, sementara pimpinan PT ASN Ujong Lamie, Yudi saat dikonfirmasi mempersilahkan media ini untuk konfirmasi langsung dengan Humas pusat pihaknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah