Narasiterkini.com, Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB membantah jika masih mempertahankan Mahdi Sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Jaya atau Unit Layanan Pengadaan (ULP). Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Sabtu ( 23/01/2020)
Bantahan ini disampaikan bedasarkan adanya pemberitaan di media online terkait somasi yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, Erisman SH, yang meminta bupati segera mencopot jabatan Mahdi dari Kepala ULP karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Kita telah memberhentikan saudara Mahdi dari Kepala ULP pada tanggal 17 Desember 2020 karena yang bersangkutan jarang masuk kerja” Ujar Bupati Aceh Jaya, T.Irfan TB, usai shalat Jum’at kamaren.
Dia menjelaskan, pemberhentian tersebut bedasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya dengan Nomor: Peg.862/348.a/2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintahan Kabuputen Aceh Jaya dan salinan surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Jikalau ada yang mengatakan kami mempertahankan pejabat yang berkinerja tidak bagus, bisa dipastikan jika hal tersebut keliru. Terkait saudara Mahdi, jauh – jauh hari sudah kami berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala ULP,” lanjutnya.
Bupati menambahkan, kedepan juga akan ada pejabat eseloring yang sudah dalam evaluasi tim yang dipimpin oleh sekda yang berkinerja kurang baik.
“Jika nantinya harus diambil sikap tegas terhadap pejabat eseloring tersebut, maka keputusan itu akan kita ambil” ujar bupati.
Bupati kembali mengungkapkan, keputusan tersebut diambil guna memaksimalkan dan meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap warga Aceh Jaya.
“Jika memang tidak bisa meningkatkan mutu pelayanan yang baik kepada warga dan jarang masuk kantor, untuk apa dipertahankan,” pungkasnya (Rils/As)
Discussion about this post